Detikpos.id, Lampung Utara – Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Wakornas TRCPPA), Muhammad Gufron, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Utara yang sigap menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Usai berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Mabes Polri, TRCPPA dalam waktu dekat juga akan mengadakan pertemuan dengan Kapolda Lampung beserta jajaran Direskrimum guna membahas langkah perlindungan dan percepatan penanganan perkara perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“TRCPPA sebagai mitra kepolisian selalu berkoordinasi dengan unit Renakta di Polda maupun unit PPA di setiap Polres. Prinsip kami jelas, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan dalam setiap laporan kekerasan yang masuk,” tegas Gufron.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Riyadi (51), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang. Pelaku ditangkap di wilayah Warkuk Ranau, OKU Selatan, pada Rabu (24/9/2025).
Dalam pemeriksaan, Riyadi mengakui perbuatannya hingga membuat korban ES hamil. Ia mengaku melakukan aksi bejat itu sejak 2023 hingga pertengahan 2025, bahkan berjanji menikahi korban bila hamil. Ironisnya, pelaku adalah tetangga korban sekaligus sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik korban. Saat diperiksa, barulah diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil. Sang ayah, Rudi Yanto, syok hingga jatuh pingsan mendengar pengakuan anaknya. “Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan ini. Padahal, dia sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Lebih miris, keluarga korban sempat mendapat dugaan intimidasi dari Kepala Desa setempat yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku dan mencoba melindunginya dengan jabatannya.
Gufron menegaskan bahwa kasus ini menjadi potret nyata ancaman serius bagi masa depan anak-anak di Lampung. Dampak kekerasan seksual bukan hanya fisik, melainkan juga psikologis: trauma berkepanjangan, depresi, hingga terganggunya tumbuh kembang.
“Jika pemulihan tidak segera dilakukan, korban bisa menghadapi konsekuensi seumur hidup. Lebih parah lagi, jika pelaku tidak diproses tuntas, ada ancaman nyata bagi anak-anak lain di sekitarnya,” jelasnya.
TRCPPA juga mendesak Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Pol Nurul Azizah agar turun langsung memberikan asistensi hukum.
Menurut Gufron, pembentukan Direktorat PPA-PPO adalah komitmen Kapolri untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Namun ia menegaskan, masih ditemukan penyidik yang abai terhadap kepentingan terbaik anak.
“Penyidik PPA di Polda dan Polres, khususnya di Lampung, harus profesional, transparan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan anak dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.
TRCPPA Indonesia menyerukan agar penegak hukum dan seluruh stakeholder bersinergi. “Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga sekolah dan aparatur desa wajib terlibat. Hukum harus berpihak pada korban, bukan malah melukai mereka lagi,” kata Gufron.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera:
- Mempercepat proses pidana atas laporan korban. Jika tidak cukup bukti, hentikan dengan tegas tanpa mempermainkan nasib anak.
- Menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
- Melakukan pemeriksaan ramah anak tanpa menambah trauma.
- Menyediakan pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga.
- Memastikan asistensi dan pengawasan dari Mabes Polri, Bareskrim, dan Polda agar proses berjalan jujur, transparan, dan profesional.
“Percepatan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak adalah wujud kepedulian nyata. Jangan sampai komitmen Kapolri dalam membentuk Direktorat PPA-PPO hanya berhenti di atas kertas. Kita butuh kerja nyata, integritas, dan transparansi untuk melindungi anak-anak kita,” pungkas Gufron.
Pewarta: Nurfya






