Diskotik Sky Garden Disegel Pemerintah

Sosial141 Dilihat

detikpos.id || Binjai – Sky Garden sebagai lokasi THM berada di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang kembali di segel pemerintah dengan cara mengelas pintu masuk ke dalam diskotik tersebut. Ini merupakan untuk yang kedua kalinya petugas melakukan penyegelan. Dimana setahun yang lalu tepatnya di bulan april tempat ini juga sudah pernah disegel.

Selain menyegel, petugas juga memasang spanduk berisi himbauan untuk tidak membuka segel sebelum izin usaha ini dinyatakan lengkap oleh pemerintah.

Proses penutupan sementara diskotik Sky Garden dipimpin oleh Kasat Pol PP Prov Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih.

Dia memerintahkan Petugas untuk masuk dan mengecek ke dalam ruangan diskotik, sebelum dilakukan penyegelan.

“Jadi bersepakat pada hari ini kita melakukan penertiban dengan cara menyegel kegiatan ini. Diminta kepada pihak manejemen untuk mematuhi,” katanya.

Sebagaimana yang sudah disampaikan tadi bahwa Sky Garden belum memiliki izin operasional. Dia meminta pihak manejemen setelah ini ditertibkan tidak lagi membuat kegiatan apapun disini.

“Untuk menghentikan sampai dengan persyaratan dipenuhi baik dengan Pemkab Deliserdang maupun Pemprovsu,” ujarnya.

Setelah itu Tim Gabungan turut membacakan berita acara penyegelan dan penutupan Sky Garden. Dimana berita acara langsung ditandatangani oleh pejabat terkait yang berwenang dan pihak manejemen Sky Garden. Kemudian petugas pun langsung menyegel tempat tersebut dengan cara di las.

“Dalam kegiatan ini sudah kita tutup operasionalnya sampai dengan pihak manejemen melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.

Setelah disegel ini akan menjadi kekuatan hukum tetap dengan berita acara yang sudah ditandatangani. Sehingga kalau ada pihak yang sengaja merusak atau segel berubah akan ditindak lanjuti dengan proses hukum. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments