detikpos,id || Kendal , Jawa Tengah – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Serahkan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kabupaten Kendal, Senin (5/9/2022) bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal.
Penyerahan klaim diserahkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendal, Cicik Sulastri didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Suriyadi kepada 3 orang peserta, yaitu atas nama Julaemi yang menerima santunan jaminan Kematian dengan nominal Rp125.573.760 dan penerima manfaat atas nama Mujiyanti menerima santunan jaminan kecelakaan kerja dengan nominal Rp328.109.750, serta Penerima manfaat atas nama Dayanti Hasta Dewi dengan nominal Rp137.058.160.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendal, Cicik Sulastri mengucapkan selamat Hari Pelanggan Nasional kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan Kendal, dan sekaligus mengucapkan belasungkawa kepada keluarga penerima manfaat atas meninggalnya dan musibah yang menimpa. “Saya ucapkan selamat hari Pelanggan Nasional, dan turut berduka cita, namun dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan memberikan klaim kepada tiga orang peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 1 penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja dan 2 orang jaminan kematian,” tutur Cicik Sulastri.
Ia berharap, dengan penyerahan klaim kepesertaan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja dan keluarga yang ditinggalkan. Tentunya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan lebih banyak lagi memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kabupaten Kendal dengan program-program yang dimiliki
Pihaknya juga mengaku akan terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, tidak hanya masyarakat yang bekerja secara formal saja, namun juga non formal, seperti tukang ojek, tukang becak dan lain sebagainya.
Cicik Sukastri juga mengajak masyarakat dalam hal ini adalah keluarga mampu yang memiliki Asisten Rumah Tanggal (ART) untuk bisa ikut serta mendaftarkan ART agar mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan membayarkan Rp 16.800, mengingat untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan masih rendah, yaitu mencapai 45 persen, yang artinya masih ada 55 persen pekerja rentan yang belum terkaver oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Semakin banyak yang peduli, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Cicik Sulastri juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan jumlah klaim pencairan dana yang cukup banyak selama ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Suriyadi menjelaskan, bahwa manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan yang disalurkan kepada masyarakat pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal periode 1 Januari 2022 sampai 31 Juli 2022 sebanyak 5.352 Kasus dengan nominal Rp66.070.208.262.
“Jaminan Kecelakaan Karja ada 24 kasus dengan nilai Rp1.134.940.860, Jaminan Kematian ada 115 kasus dengan nilai RP 5.170.200.000, Jamlnan Hari Tua ada 4.934 kasus dengan nilai Rp58.063.856.252, Jaminan Pensiun ada 156 kasus dengan nilai Rp1.290.346.780, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada 5 kasus dengan nilai Rp13.664.170, dan Beasiswa ada 118 kasus dengan nilai Rp 397.200.000,” terang Suriyadi.(A/k)