Ketum SPRI : Menteri Pertanian Wajib Dipidana 2 Tahun Penjara

Sosial204 Dilihat

detikpos.id || Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Heitnje G. Mandagie enegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara.

Pidana 2 tahun itu wajib dikenakan oleh hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo, karena kuat diduga telah mengusir wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dugaan pengusiran wartawan saat Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Provinsi Jambi sekaligus pelepasan ekspor pinang ke Negara Pakistan di gudang biji pinang CV Indokara, Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Sabtu, 6 November 2021.

Menurut dia, tindakan seorang Menteri Syahrul Yasin Limpo itu adalah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ya, tindakan Syahrul Yasin Limpo sudah tidak bisa ditafsir lain lagi dan wajib dipidana 2 tahun,” ungkap Mandagi, Minggu (7/11) pagi.

Dia menegaskan, selama ini pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan.

Padahal, kata dia, sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

“Ya, meski selama ini pelaku yang mengusir wartawan saat jalankan jurnalistik tidak pernah dipidana, tapi tindakan Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana sesuai pasal dalam UU Pers itu,” tegas Mandagi.

Dia menyebut, tindakan Menteri Yasin Limpo mengusir wartawan saat kunjungan ke Jambi ini wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo.

“Presiden perlu memasukan dalam daftar reshuffle (perombakan) menteri yang tidak menghargai profesi wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU pokok Pers,” sebut Mandagi.

Pria yang geram atas kriminalisasi wartawan itu menambahkan, selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku.

“Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Syahrul Yasin Limpo ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Syahrul Yasin Limpo belum Ada Klarifikasi Resmi . (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments