TRC PPA: Tegakkan Keadilan, Hentikan Praktik Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak!

Pendidikan, Polri, Sosial29 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung – Kasus dugaan pencabulan siswi kelas 5 SD oleh seorang guru di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi tamparan keras bagi kita semua. Kejahatan yang terjadi di ruang pendidikan ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan bagi anak-anak kita dari predator yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung.

WAKORNAS TRC PPA Indonesia, Muhammad Gufron, dengan tegas telah memerintahkan Ketua TRC PPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiatmiko, untuk mendampingi korban secara hukum dan psikologis. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen TRC PPA dalam memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, bukan justru dikorbankan oleh praktik-praktik penyelesaian di luar jalur hukum yang mencederai rasa keadilan.

Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, yang telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Begitu pula dengan Polres Lampung Selatan dan Polsek Merbau Mataram, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini sesuai arahan pimpinan. Tidak lupa, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, M.M., yang langsung mengutus tim untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Namun, fakta bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak masih kerap diselesaikan secara damai adalah luka besar dalam sistem hukum kita. Perdamaian dalam kasus seperti ini tidak boleh menjadi jalan keluar karena pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang tetap harus diproses meskipun tanpa laporan dari korban atau keluarganya.

Lebih tragis lagi, TRC PPA menemukan modus di mana kasus-kasus ini sering kali “dimediasi” oleh oknum-oknum di masyarakat. Mediasi ini sering menghasilkan “surat damai”, yang sejatinya adalah bentuk intimidasi terselubung terhadap korban dan keluarganya. Dengan iming-iming uang, korban dipaksa bungkam sementara pelaku tetap bebas berkeliaran. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap keadilan dan pelecehan terhadap hak-hak korban!

Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Dunia pendidikan harus bersih dari para predator anak. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, justru menjadi lokasi terjadinya kejahatan. Ini harus dihentikan!

TRC PPA menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun kasus kekerasan seksual yang diselesaikan di luar jalur hukum. Kita tidak bisa membiarkan pelaku bebas hanya karena ada “kesepakatan damai.” Perdamaian hanya bisa menjadi faktor meringankan dalam putusan hakim, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Pihak sekolah juga harus mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap tenaga pendidik harus diperketat. Jika benar terjadi di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah wajib bertanggung jawab, memastikan lingkungan belajar aman, serta melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Pasal 54 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak dalam lingkungan pendidikan harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

Kini, tanggung jawab ada di pundak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Selatan dan Polsek Merbau Mataram. Kasus ini harus diusut tuntas! Jika dibiarkan, kita sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat diselesaikan dengan uang dan negosiasi. Kita harus berdiri di pihak korban, bukan di pihak pelaku!

TRC PPA bersama seluruh elemen masyarakat akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka kita semua gagal melindungi generasi penerus bangsa.

Keadilan harus ditegakkan, bukan diperjualbelikan!

 

 

Pewarta: Nurfya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments