detikpos.id | Jakarta. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Personel Koramil 04 Cengkareng, Kodim 0503 Jakarta Barat bersama anggota Polsek Cengkareng, Satpol PP dan Dishub Cengkareng menggelar kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Kolong TL Cengkareng. Rt. 01/01, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Minggu, 04 April 2021.
Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Peraturan pemerintah sebagai kegiatan rutin yang terus dilaksanakan oleh Tiga Pilar Cengkareng guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyeberang virus covid-19 khususnya di wilayah binaan Koramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat. Hal ini di katakan Danramil Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil saat di temui awak media.
Urai Kapten Edy Moerdoko, sesuai laporan yang masuk dari Babinsa yang terjun langsung dalam operasi Yustisi di hari minggu ini, bahwa sebanyak 34 orang Pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 34 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi hari ini, dan 34 orang tersebut di berikan sanksi Sosial 31 orang, sanksi administrasi 3 orang.”Ucap Edy Moerdoko.
Lebih lanjut Danramil Kapten Edy Moerdoko mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan Disiplin Protokol kesehatan ini dilaksanakan baik di jalan Raya maupun Pasar pasar, kami laksanakan bersama dengan personil dari Polsek , dengan tujuan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Selain memberikan himbauan dan menegur masyarakat, petugas Ops Yustisi juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan atau tidak membawa masker,” Pungkasnya.