Advokat di Kriminalisasi, Rekan se Profesi Advokat Gelar Aksi Di Mabes Polri dan Mahkamah Agung

Uncategorized198 Dilihat

 

Detikpos.id, Banten — Kordinator aksi Andry Setiawan.S.H sedang sibuk mempersiapkan peralatan untuk aksi demo dimabes polri, membuat sepanduk dan mengecek sound sistem Mobil komando, Banten. (24/01/2024)

Dalam paparannya Andri Setiawsn.S.H menyampaikan maksud dan tujuan aksi demonstrasi dimabes polri adalah bentuk solidaritas terhadap sesama Profesi Advokat,kami akan menyampaikan aspirasi ke Bapak Kapolri di Mabes Polri dan Juga Kepala MAHKAMAH AGUNG RI. terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan kapolresta Kabupaten Tangerang,rekan sejawat kami di jadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP jo pasal 55 KUHP,yang terjadi pada tahun 2022 di polsek sepatan,kemudian di limpahkan ke polres 3 raksa,dan pada bulan desember 2023 Rekan kami ditetapkan sebagai TERSANGKA, ini tidak benar jelas Andri Setiawan.S.H

Kembali bung Andry menegaskan diperkirakan rekan sesama Profesi Advokat yg akan ikut serta dalam aksi mencapai 300 orh bahkan lebih mengingat ini adalah bentuk solidaritas terhadap rekan sesama Profesi Advokat.

Ditempat terpisah penanggung Jawab Aksi Ujang Kosasih.S.H pada saat dihubungi media melalu tlpn membenarkan akan ada aksi damai dimabes polri pada tgl 1 Febuari 2024 pkl 13.00 Wib s/d pkl 17.00 Wib,
Ketika ditanya apa yang mendasari para advokat melakukan aksi demonstrasi Solidaritas di mabes polri?

Dengan sigap Ujang Kosasih menjelaskan, bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kapolres dan jajarannya khususnya dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan profesi yang dilakukan rekan Advokat,kami bisa saja melakukan prapradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tapi hal itu tidak kami lakukan,kami memilih gelar perkara di mabes polri bersama Birowasidkik agar para pati polri dan seluruh Advokat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,mengingat Profesi Advokat adalah Profesi sebagai penegak hukum yang punya hak imunitas tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,Advokat dilindungi oleh undang-undan No.18 tahun 2003 pasal 16,dan pasal 50 KUHP,pungkas Ujang Kosasih, (Adr PPWI).

 

Pewarta: Wrd

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments