detikpos.id || Asahan ,Sumatera Utara – Sidang lanjutan Terdakwa Mardian dengan Nomor Perkara 841/Pid.Sus/2021/PN Kis yang dilaksanakan pada Rabu (23/02/22) sekira jam 15.00 wib bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kisaran dengan agenda pembacaan putusan.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin sidang dan yang membacakan putusannya adalah Nelly Rakhmasuri Lubis, SH, MH, dengan beranggotakan Miduk Sinaga, SH dan Tetty Siska, SH, MH.
Bahwa dalam putusaannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Mardian terbukti telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal yakni menjatuhi Terdakwa dengan hukuman kurungan selam 2 (dua) bulan, “Papar Nelly dipersidangan tersebut.
Selanjutnya usai pembacaan putusan, Nelly memberikan kesempatan kepada Mardian selaku Terdakwa untuk memberikan tanggapannya terkait vonis hukuman yang sudah dibacakannya tersebut.
Lalu Terdakwa Mardian pun berdiskusi singkat dengan Penasehat Hukumnya yang kemudian tanpa pikir –pikir langsung dengan tegas Beliau menyatakan, “Saya mengajukan banding atas putusan ini” .
Terdakwa Mardian merasa tak terima atas putusan Majelis Hakim yang memvonisnya bersalah dan harus menjalani hukuman 2 (dua) bulan, Ia merasa Majelis Hakim tidak memberikan rasa keadilan kepadanya, sebab menurutnya berdasarkan fakta – fakta persidangan menunjukkan bahwa Ia tidak bersalah.
“Saya tidak terima atas vonis Majelis Hakim, karena saya tidak pernah sekalipun melakukan perbuatan tindak pidana yang dimaskud oleh Majelis Hakim sehingga saya divonis telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mencekik, saya ini kan korban yang dijadikan tersangka, seharusnya Majelis Hakim bisa lebih adil dan bijak dalam memutus perkara saya ini”.
Bahkan menurut fakta persidangan sudah kelihatan titik terangnya, berdasarkan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan sudah jelas bahwa tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepada saya itu tidak kuat bukti dan lebih mengarah kepada hal – hal yang bersifat mengada – ada, karena hampir seluruh saksi – saksi yang dihadirkannya di persidangan mengatakan tidak ada terjadi pencekikan dan termasuk juga salah satu saksi yang dihadirkan JPU yaitu Agus Setiawan juga mengatakan tidak ada perbuatan pencekikan yang yang dimaksud, “Terang Mardian kepada Awak Media pada Senin (23/02) di Kisaran.
Perlu diketahui, ketiga pelaku pengeroyok saya yaitu Waris, Handoko dan Yakub, hanya dituntut oleh Jaksa (JPU) Junita Sitorus, SH selama 6 (enam) bulan penjara dan kemudian divonis 3 (bulan) penjara oleh Majelis Hakim Nelly Rakhmasuri Lubis, SH, MH, dengan beranggotakan Miduk Sinaga, SH, dan Tetty Siskha, SH, MH, pada 13 Oktober 2021 lalu, padahal tidak ada kesepakatan perdamaian yang terjadi antara kedua belah pihak.
Sementara saya yang tidak pernah sekalipun melakukan perbuatan pencekikan yang dimaksud dalam dakwaan, qok malah dituduhkan dengan dakwaan tunggal dan saya dianggap telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku yakni Waris, “Paparnya.
Dan lebih anehnya lagi saya juga dituntut hukuman yang sama seperti ketiga pelaku pengeroyok yakni 6 (enam) bulan kurungan oleh Jaksa (JPU), Clara Hotmaida Siregar, SH dan kemudian pada 23 Februari 2022 dalam putusannya, saya divonis 2 (dua) bulan penjara oleh Majelis Hakim yang sama pula, “Ungkapnya kepada Awak Media.
Jelas, saya sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil oleh Jaksa (JPU) dalam tuntutannya dan demikian juga terhadap putusan Majelis Hakim, dimana keduanya seakan tidak mengindahkan fakta – fakta persidangan dan juga tidak melakukan Flashback terhadap putusan sidang sebelumnya dengan Nomor Perkara180/Pid.B/2022/PN Kis yang saat itu saya adalah sebagai korbannya, namun meskipun demikian saya menghormati keputusan Hakim, sehingga dengan tegas saya nyatakan mengajukan banding, “Keluhnya atas tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim tersebut.
Di tempat terpisah pada Rabu (02/03) sekira jam 14.00 wib, Sekretaris DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM-BK) Asahan, Marwan Hendri mengatakan bahwa sejak bergulirnya kasus ini mulai dari Kepoilisian hingga berujung ke Pengadilan, baik pada saat Mardian sebagai Korban hingga Mardian sebagai Terdakwa banyak lika – likunya atau lebih tegasnya yakni ditemukan adanya dugaan kebohongan / kepalsuan.
Dimana kami menilai ketersangkaan Terdakwa Mardian sejak awal terlalu dipaksakan, sehingga berdasarkan fakta – fakta persidangan yang berjalan berbulan – bulan lamanya akhirnya lambat laun dapat menguak kebenaran yang sesungguhnya telah terjadi, “Ujarnya.
Namun disayangkan jika fakta – fakta kebenaran dalam persidangan tidak dijadikan pedoman dalam memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa, “katakan salah jika seseorang bersalah dan katakan benar jika seseorang itu benar, jika yang bersalah harus menerima hukuman maka yang tidak bersalah harus dibebaskan”.
Lanjut, kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah, hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Untuk itu sudah tepat langkah Terdakwa Mardian dan Penasehat Hukumnya dalam melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi untuk mencari dan mendapatkan keadilan, kami berharap semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil – adilnya berdasarkan fakta – fakta persidangan dan kebenaran yang absolut serta berdasarkan hati nurani, “Tandasnya. (DP-0027)
Dilansir dari Media Jurnal Polisi Pos