Didampingi DPW LPK YAPERMA Sumbagsel, Sri Utami Resmi Laporkan Pemilik Akun FB “Bintank Kejhora” atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Detikpos.id, Metro, Lampung – Sri Utami, dengan didampingi tim dari DPW LPK YAPERMA Sumbagsel, resmi melaporkan pemilik akun Facebook Bintank Kejhora ke SPKT Polres Metro, Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/85/II/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDALAMPUNG, yang dibuat pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Dalam laporannya, Sri Utami menegaskan bahwa unggahan yang dibuat oleh pemilik akun Bintank Kejhora berisi informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baiknya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan pemilik akun tersebut, sehingga tuduhan yang disebarkan sangat merugikan dirinya. “Saya tegaskan, saya tidak memiliki hubungan bisnis dengan pemilik akun tersebut. Tidak ada kerja sama, transaksi, atau kesepakatan bisnis antara saya dan dia. Tuduhan yang menyebut saya sebagai penipu adalah fitnah yang merugikan saya secara pribadi maupun sosial,” ujar Sri Utami.

 

Unggahan yang menjadi dasar laporan ini berisi foto dua orang perempuan, salah satunya adalah Sri Utami, dengan narasi sebagai berikut:

“MUKA2 PENIPU GAES AWAS ATI2 KLO KNL MEREKA UNTUK WILAYAH METRO SEKITARNYA, TOLONG YG NGELIAT MEREKA LANGSUNG HUBUNGI AKU YA.”

 

Unggahan ini dengan cepat menyebar luas di media sosial, menyebabkan Sri Utami merasa dipermalukan serta merasakan tekanan sosial yang cukup berat.

“Foto saya dipajang tanpa izin dengan narasi yang menyesatkan, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Tuduhan ini sangat merugikan saya. Saya mengalami tekanan, baik secara mental maupun sosial, akibat informasi yang tidak benar ini,” tambahnya.

 

Ketua DPW LPK YAPERMA Sumbagsel, Sunarso, mengecam keras tindakan pemilik akun Facebook Bintank Kejhora yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan merusak reputasi seseorang. “Kami di DPW LPK YAPERMA Sumbagsel tidak akan tinggal diam terhadap kasus pencemaran nama baik seperti ini. Tindakan pemilik akun Bintank Kejhora adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan memastikan bahwa Sri Utami mendapatkan keadilan dan mengawal kasus ini sampai tuntas!”

 

Lebih lanjut, Sunarso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar pemilik akun Bintank Kejhora mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Ini bukan hanya soal Sri Utami, tetapi soal perlindungan bagi semua warga agar tidak menjadi korban kejahatan digital seperti ini!”

 

Wakil Ketua DPW LPK YAPERMA Sumbagsel, Sopyanto, menambahkan pernyataan yang lebih tegas terkait kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji seperti ini! Pemilik akun Bintank Kejhora diduga dengan sengaja mencemarkan nama baik Sri Utami di hadapan publik tanpa dasar yang jelas. Ini bukan sekadar unggahan di media sosial, ini adalah kejahatan yang merugikan seseorang secara sosial, psikologis, dan hukum!”

 

Ia juga menegaskan bahwa DPW LPK YAPERMA Sumbagsel akan terus mengawal dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas. “Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan permintaan maaf di media sosial. Kami ingin pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Jangan sampai kasus pencemaran nama baik seperti ini dianggap enteng, karena dampaknya bisa merusak reputasi dan kehidupan seseorang!”

 

Selain itu, Sopyanto juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa bukti. Jika ada dugaan penipuan atau permasalahan lain, laporkan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan fitnah di media sosial!”

 

Saat ini, pihak kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti serta saksi dan akan segera memanggil pemilik akun Bintank Kejhora dan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sri Utami berharap kasus ini bisa segera mendapatkan kejelasan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.

 

“Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada orang yang sembarangan menuduh dan mencemarkan nama baik orang lain di media sosial. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga sebagai peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkas Sri Utami.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batasan hukum. Penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pelakunya. (NRF)

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
BLACK SEO LINKS, BACKLINKS, MEMEK FOR MASS BACKLINKING – TELEGRAM @SEO_LINKK
BLACK SEO LINKS, BACKLINKS, MEMEK FOR MASS BACKLINKING – TELEGRAM @SEO_LINKK
13 days ago

Website Scam Penipu Indonesia, KONTOL SEXS SITUS SEXS