Diduga oknum Ketua DPC LSM Gempur bertindak layaknya Advokat

Uncategorized138 Dilihat

Detikpos.id.Tangerang,—- Kejadian ini bermula ketika MD. Yg notaben nya sebagai anggota polri Mendapat informasi bahwa dirinya dipanggilan oleh Div. Propam polres tangerang. MD langsung meminta pendampingan kuasa Hukum Kepada Kantor Hukum Ujang kosasih & partner. tentang adanya pengaduan dari salah satu warga yg melaporkan (MD) terkait kejadian gada unit R4 . Yg sedang dalam penyelesaian dan sudah dimusyawarahkan dengan semua pihak yg Terkait.Selasa(02/05/2023).

MD. Menjelaskan bahwa Saya dipanggil oleh salah satu anggota bid propam untuk duduk bersama kembali dengan pelapor. Kejadian itu sekitar bulan pebruari MD bersama tim PH datang ke Polres Tangerang.

Namun alangkah terkejutnya ternyata infomasi yg diberikan salah satu oknum anggota bid propam polres tentang adanya laporan warga. Malah oknum LSM dan oknum wartawan yg datang dan mengaku sebagai pelapor tentu MD. Dan kuasa hukum tidak Terima atas hal tersebut jika memang pelapor adalah korban langsung yg sudah di mediasikan beberapa waktu lalu tentu kami Terima ujar salah satu Tim firman hukum Ujang Kosasih & partner. Yg di wakili oleh bang andri setiawan SH.

Lanjut bang andri yg juga salah satu aktifis Dari (FATB) forum aktifis tangerang banten menanyakan tentang ADRT dari oknum ketua LSM Gempur yg mengaku sebagai Kuasa Hukum dari (AS). Tentunya ini jadi pertanyaan besar. Ketika ditanya mana bukti lapor dari korban (SA) oleh Tim PH Ujk & partner. Semua terdiam.

“apakan ada tertera Di dalam ADRT LSM Tersebut khususnya dalam Kasus ini untuk melakukan advokasi Layaknya jadi seorang Advocate/ Pemberi Bantuan Hukum ( Kuasa Hukum) .

Dalam ranah pidana, pengurus/anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) Oknum LSM Gempur tidak dapat menjadi kuasa hukum/ penasihat hukum/ Advokat bagi Para pihak, kecuali ia adalah advokat. Jika para pihak tidak mampu, ia dapat meminta bantuan hukum cuma-cuma kepada Advokat, salah satunya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ini kan yg diadukan arahnya ke pidana dan kode etik profesi Polri.

“perlu diketahui bahwa MD disini pun sebagai korban dan hal ini juga sudah di ketahui (SA) dan pemilik R4 hal itu pun sudah di jelaskan krolognya di hadapan salah satu anggota Bid Propam polres Tangerang.
Pungkasnya.

Sampai berita ini dinaikan blum ada konfirmasi dari oknum LSM tersebut.

(Wrd_Adi)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments