Dikarenakan Sakit Hati,Nyawa Seorang Kakak Kandung Melayang

Uncategorized226 Dilihat

Detikpos.id Rokan Hilir –.                                       

Polres Rokan Hilir menggelar press realese kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pasang suami istri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Senin 25 Juli 2022.

Press release tersebut dipimpin Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Farris Nur Sanjaya SH SIK MH dan Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH Senin (25/7/2022) di ruang Selasar Media Center humas Polres Rokan Hilir.

Sementara tersangka turut dihadirkan yakni tersangka YS Siregar dan Tersangka MA , untuk tersangka MA alias Mila ini tidak lain merupakan adik kandung korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) sebagai abang ipar pelaku MA.

Dalam Penjelasannya,”Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi menjelaskan pengungkapan pelaku pembunuhan ini kita dibantu masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) saat pengamanan tersebut,kebetulan senjata tajam sejenis parang dalam posisi sudah terlepas dari tangan pelaku, sehingga berhasil diamankan.yang pada saat itu langsung diamuk massa dan kemudian diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku,Motif pembunuhan tersebut di karenakan sakit hati.karena kedua pelaku ini saling suka,makanya mau dipisahkan sama keluarga korban. Karena alasan sakit hati dan langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kedua pelaku ini pasangan suami istri yang telah menikah sirih. Kata Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.

Untuk modus operandi para pelaku ini,  keduanya  datang kerumah korban untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitas korban. Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minuman teh manis dingin kepada kakak nya.sementara minuman tersebut, telah dicampurin dengan obat mata agar korban tertidur.

Dalam kesempatan itu pelaku MA (Adik korban ULI Susanti) langsung memberikan kabar kepada YS Siregar  melalui messenger fb.Untuk mengetahui posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta antarkan pulang kepada abangnya, suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke.

Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.

Usai membunuh korban Uli Susanti, pelaku mengambil potongan kalung emas dan hp korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang kerumah korban yang dikendarai suami korban . Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki,alias Kompeng.

Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana,” Pungkasnya.(Alpian)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments