Detikpos.id.Palembang—-Terkait pemberitaan yang beredar di berbagai media massa tentang penangkapan seseorang yang berprofesi sebagai kontraktor dengan inisial “HK” pada hari Kamis(4/08/22).
Jeperson Zalik,SH.,MH selaku kuasa hukum “HK” gelar jumpa pers bersama beberapa wartawan di resto pempek 888 taman kenten, Ex Mapoltabes lama, jalan Letkol Iskandar, minggu,7/08/2022.

Jeperson Zalik biasa disapa kuyung Son menyampaikan,”kami tegaskan, berita yang beredar dengan penangkapan “HK” di rumahnya, perumahan casandra blok H-7 kecamatan Jakabaring atau di desa sumber hidup kecamatan pedamaran, kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) adalah tidak benar, kami sangat menyesalkan karena semua pemberitaan melalui berbagai media tersebut telah menyudutkan klien kami secara pribadi, hal ini sangat merugikan dan berpengaruh pada profesi beliau sebagai kontraktor”,ucapnya.
“Saya meminta kepada semua media massa yang telah memuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu untuk dapat mencabut atau menarik pemberitaan tersebut secara keseluruhan”, ujar Kuyung Son
Lanjutnya,” pada hari Rabu(3/08)bersama klien, kami mendatangi Mapolrestabes Palembang untuk melakukan perdamaian melalui mediasi yang di fasilitasi oleh unit Pidana Umum(Pidum), namun perdamaian terealisasi pada hari Kamis(4/08) pada jam 16,00.Wib”,tukasnya
” Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penangkapan pada hari Kamis(4/08)terhadap “HK” melainkan melalui unit Pidum kami berusaha melakukan upaya perdamaian bersama relasinya, teruntuk unit Pidum Polrestabes Palembang sebagai pengayom masyarakat, kami sangat berterimakasih karena telah membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini”, tegas Kuyung Son akhiri pembicaraan.
Pewarta:wrd