Hampir 6 Bulan Laporan Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, Pria Usia Senja Berharap Polres Lampung Timur Segera Tetapkan Tersangka

Uncategorized44 Dilihat

 

Detikpos.id, Lampung Timur – Rasa keadilan yang tertunda kembali dirasakan seorang pria lanjut usia di Kabupaten Lampung Timur. Hampir enam bulan sejak laporan dugaan tindak pidana penipuan dilayangkan ke kepolisian, perkara yang dilaporkannya belum juga menunjukkan titik terang terkait penetapan tersangka.

Pria tersebut adalah Waris Bin Diporejo, yang akrab disapa Mbah Waris, seorang warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur yang kini telah berusia 72 tahun. Di usia senjanya, Mbah Waris masih harus menanti kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya ke pihak kepolisian.

Laporan yang dimaksud tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 September 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Namun hingga kini, atau hampir memasuki enam bulan sejak laporan itu dibuat, Mbah Waris mengaku belum memperoleh perkembangan signifikan terkait status hukum pihak yang ia laporkan.

Dalam dokumen resmi kepolisian yang diterima Mbah Waris tertanggal 4 Maret 2026, Polres Lampung Timur melalui Satuan Reserse Kriminal menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kepada dirinya sebagai pelapor.

Surat tersebut menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan, termasuk melakukan pengecekan lokasi tanah bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

Bagi Mbah Waris, situasi tersebut tentu menjadi beban tersendiri. Di usia yang telah menginjak 72 tahun, ia berharap perkara yang dilaporkannya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Sebagai warga negara saya hanya ingin keadilan. Saya sudah melapor sesuai prosedur. Harapan saya perkara ini bisa segera menemukan kepastian hukum,” ujarnya.

Perkara yang dilaporkan Mbah Waris bermula dari dugaan penipuan terkait transaksi tanah yang terjadi pada tahun 2019 di wilayah Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Mbah Waris, dirinya merasa dirugikan dalam transaksi tersebut sehingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan secara kekeluargaan. Namun karena tidak menemukan titik temu, ia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Sudah dicoba diselesaikan baik-baik, tapi tidak ada kejelasan. Akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan beberapa langkah penyelidikan awal.

Langkah tersebut antara lain:

1. Menerima dan mempelajari laporan dari pelapor.

2. Melakukan pengecekan lokasi tanah bersama pihak BPN Kabupaten Lampung Timur.

3. Mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

 

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut dan perkembangan perkara akan diberitahukan kembali kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa pelapor dapat berkomunikasi dengan penyidik apabila diperlukan informasi tambahan untuk membantu proses penyelidikan.

Bagi Mbah Waris, menunggu proses hukum bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada usia yang sudah menginjak 72 tahun, ia berharap persoalan yang dihadapinya dapat segera diselesaikan.

Ia mengaku tidak memiliki keinginan lain selain mendapatkan kejelasan hukum atas perkara yang dilaporkannya.

“Di usia saya sekarang ini, saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” kata Mbah Waris.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penyelidikan sehingga perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan pidana. Setiap laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, proses penyelidikan memang membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta hukum.

Menunggu Langkah Lanjutan

Kini Mbah Waris hanya bisa menunggu langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sehingga proses hukum dapat berjalan ke tahap berikutnya.

Bagi Mbah Waris, kepastian hukum bukan hanya soal perkara pribadi, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Semoga saja perkara ini segera menemukan titik terang,” ujarnya.

Di tengah harapan tersebut, publik pun menunggu bagaimana kelanjutan penanganan perkara ini oleh aparat penegak hukum di Polres Lampung Timur.

Apakah dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan, atau bahkan penetapan tersangka?

Semua kini masih menunggu langkah lanjutan dari pihak penyidik.

 

Pewarta: Nurfya

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments