Kantor Hukum DR.Edi Rbut Harwanto Tanda Tangani MOU Dengan Pengusaha Dari  Empat Negara, Malaysia, Brunai, Singapura dan Philipina.

Uncategorized140 Dilihat

DETIKPOS.ID.JAKARTA—-Pengarah Urusan Ballistic Burst  Resources utusan negara Malaysia, Singapura, Philipina dan Brunai Darussalam Dato Siti Anida Binti Ahmad Mendanda tangani MOU dengan kantor hukum Law Office Dr.ERH Jakarta dalam rangka penjajakan kerja sama sebagai konsultan hukum dan mediator internasional  pengembangan investasi  asing di Indonesia.
 Kedatangan dato Siti Anida ke Indonesia dan didampinggi Arie Ramadhani CEO PT Mustika Ningrat dikntor law Office Dr.ERH Gedung Jaya kawasan MH Thamrin Lantai 9 Jakarta Jumat (08/04/2022).


 Kunjungan Dato Siti Anida ke Indonesia dalam rangka kerja sama dengan kantor hukum Law Office DR.ERH di Indonesia diterima langsung pimpinan kantor hukum Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto, SH MH.


 Didepan Edi Ribut Harwanto yang juga selaku label musik CEO KPE Jaya Nusantara ini,  dato Siti Anida mewakili para pengusaha di Malaysia, Singapura, Philipina dan brunai Darussalam, berkeinginan untuk melakukan pengembangan usaha di Indonesia. Ada kurang lebih 30 investor dari empat negara ingin mengembangkan usaha di Indonesia.
 Oleh sebab itu, kata dato Siti Anida, untuk kelancaran para investor yang akan berinvestasi di Indonesia memerlukan konsultan hukum khusus di bidang hukum bisnis dan investasi internasional dan kami sepakat nenunjuk law office DR ERH untuk mendampingi kami para pengusaha asing.


 “Saya sudah menanda tangani MOU dengan Law Office DR ERH dan harapan kami investor asing yang tergabung didalam unit usaha kami dan yang lain dari luar negeri semua konsultan hukum di Indonesia dari Law Office DR.ERH di Indonesia. Anggota kami cukup bnyak ada 30 investor dari empat negara,”kata Dato Siti Anida.


 Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH mengatakan, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan para pengusaha   Malaysia, Philipina, Singapura dan Brunei mempercayakan kantor hukum saya untuk menjadi konsultan hukum para pengusaha asing dari empat negara, Malaysia, Brunai, Philipina dan Singapura.

Kita akan melaksanakan tanggung jawab secara profesional baik menjadi mediator dan konsultan hukum mereka, semoga kedepan MOU ini dapat dijadikan titik awal dijenjang kerja berikutnya untuk mendampingi pengembangan bisnis warga negara asing di Indonesia,”kata Eddy Law atau sering dipanggil nama keraton Kanjeng Pangeran Pradoto Harwanto Nagoro ini. 


Pewarta:wrd

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments