detikpos.id || Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kami bersama Tim YAPERMA langsung menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan.” Kata Moch. Ansory,SH saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (21/3/2023).
“Moch.Anshory memaparkan,Kami sangat berterima kasih Kepada Ibu “PA” dan mengapresiasi Kasipidum Kejaksaan Negeri Serang atas kebijaksanaan beliau berdua, seorang Bayi yang berusia 1,4 tahun, pada Senin, 20 Maret 2023 bisa pulang kerumahnya setelah 5 (lima) hari bermalam di Rutan Polda Banten karena kesalahan ibunya LA yang tersandung kasus Fidusia.
“Berkat Kebijakan yang diberikan Ibu “PA” dan Kasipidum tersebut Penahanan “LA” (ibu sang bayi) dialihkan menjadi Tahanan Kota/Rumah.” jelas Moch Anshory.
“Namun wajib lapor setiap hari Kamis, sehingga sang bayi bisa berkumpul kembali dengan datuk dan neneknya.” jelasnya.
“Kepulangan Ibu beserta bayinya dari Kejaksaan Negeri Serang sempat disaksikan oleh para Penyidik Reskrimsus Polda Banten yang saat Penyerahan Tahap II belum meninggalkan tempat.” tegas Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) Moch.Anshory.SH.
Semoga langkah bijaksana dari Kejaksaan tersebut dapat menjadi contoh bagi para Penyidik Polda Banten bagaimana solusi cerdas menahan seorang Ibu yang sedang Menyusui bayinya.” pungkas Moch. Ansory, S.H. yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA.
(Tim/Red)