detikpos.id | Bagan Batu, Rokan Hilir- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMRiau) kawasan Bagan Sinembah mengingatkan kepada PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) jangan semena-mena terhadap tenaga lokal (Rohil) karena dapat menimbulkan keributan yang berkepanjangan.
“Perusahaan yang berinvestasi di bumi lancang kuning harus berkontribusi terhadap daerah dimana perusahaan beroperasi, tidak boleh semena-mena dengan tenaga kerjanya apalagi sampai menganaktirikan tenaga lokal,” demikian dikatakan Sekretaris LAM-Riau Kawasan Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya dan Balai Jaya, Said Kharuddin, S.Ag saat ditemui awak media, Sabtu (16/01/2021) di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Said mengatakan kenapa persoalan PT KAN, Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan sampai ikut bicara, disebabkan perusahaan seakan melawan keputusan Pemerintah bukan hanya pemerintah Kabupaten tetapi juga Provinsi dengan tidak melaksanakan keputusan pemerintah.
“Jelas LAM tidak akan diam jika perilaku PT KAN seperti ini, terlebih persoalan ini menyangkut anak-anak Rohil yang menjadi korban dengan ketidakpatuhan perusahaan terhadap keputusan pemerintah,” ucapnya.
Disampaikannya, melihat situasi saat ini dengan adanya permasalahan yang berkepanjangan dari semua aspek sosial dan tidak pernah selesai di PT KAN dan bahkan sudah dimediasikan oleh DPRD Rohil, sebagai masyarakat Rohil harus mempertanyakan Kontribusi berdirinya perusahaan tersebut terhadap daerah kita.
“Itu yang terjadi bukan hanya persoalan individu tetapi persoalan terhadap semua elemen masyarakat Rohil, jadi harus diketahui oleh PT KAN, pihak terkait mungkin bisa dibayar tetapi masyarakat belum tentu dan jika hanya tinggal menungu waktu saja,” tegasnya.
Dirinya pun heran dan tidak mengerti maksud dari PT KAN terhadap karyawannya yang baru saja diperingati oleh DPRD Rohil yaitu Komisi D agar persolaan itu selesaikan terlebih dahulu untuk menjaga keharmonisan dengan pekerja tetap tidak diindahkan bahkan terkesan menantang dengan dibuktikan tanpa waktu lama langsung dimutasikan 4 karyawan yang ikut mengadukan nasib ke kantor DPRD Rohil.
“Seharusnya itu dihormati apalagi yang menyampaikan Dewan, bukan malah melakukan tindakan menantang dengan cara mutasi karyawanya yang dianggap membangkang karena menyampaikan keluhan kekantor Dewan,” ujarnya
Said menyampaikan jika dilihat dari cara PT KAN mutasikan karyawan yang tidak sesuai dengan bidangnya terhadap pekerjanya yang berasal dari Rokan Hilir adalah sebagai upaya perusahaan memecat karyawan dengan cara tidak langsung.
“Dapat kita lihat itu adalah upaya perusahaan memecat Karyawanya dengan cara tidak langsung karena surat mutasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan bidangnya karyawan yang tidak faham dengan pekerjaan sehingga berpotensi untuk mengundurkan diri maupun mangkir,” terangnya.
Ditegaskannya bahwa sesuai dengan komitmen DPRD Rohil yang turun ke PT KAN beberapa hari lalu jika dalam 7 hari persoalan yang terjadi di perusahaan tidak diselesaikan maka akan direkomendasikan untuk pembekuan Izin Operasional.
“Dengan tegas LAM Riau Kawasan mendukung ketegasan DPRD Rohil jika kurun waktu yang ditentukan tidak diselesaikan persoalan dengan Karyawanya akan direkomkan surat kepemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar izin PT KAN dibekukan sampai hak karyawan dibayarkan,” tegasnya kepada awak media.
Sementara KTU Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kncana Andalan Nusantara (KAN) Suherman yang dikonfirmasi melalui Telepon selulernya oleh salah satu awak media mengatakan sedang berada di luar kota lagi dan mengatakan tidak tahu persolaan tersebut.
“Maaf ya bang saya masih di Pekanbaru dan saya tidak tahu persoalan itu,” ucapnya singkat. (Alpian)