Niat Baik, Malah Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu HOAX

Uncategorized146 Dilihat


detikpos.id Rohil –                                 Demi mengawal isu – isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar dikalangan masyarakat,sudah salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial. Peran Media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu – isu dan informasi jika itu adalah sebuah kabar HOAX atau berita bohong. 

Seperti yang dilakukan Tim Redaksi dari Media wawsanriau.com saat mendapatkan kabar bohong dan langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait isu HOAX tersebut. Apalagi isu HOAX ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil). 

Kagetnya lagi ketika dari pihak yang dikaitkan dalam isu HOAX tersebut malah membuat pernyataan disebuah akun Facebook miliknya keberatan dan melaporkan ke Polisi merasa namanya tercemar. 

Redaksi dari wawasanriau.com sebenarnya ingin meluruskan permasalahan tersebut melalui medianya sesuai dengan isu kabar HOAX dimana pihak terkait termasuk yang di isukan. Inilah diibaratkan sebuah pepatah air susu dibalas dengan air tuba. Ingin berniat baik malah sebaliknya.

Untuk diketahui bersama, Jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini juga dilindungi Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Maka, setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.

UU Pers juga jadi acuan ketika produk yang dibuat dipermasalahkan secara hukum. Sebagai landasan penyelesaian masalah di Dewan pers. Namun, selama produk pers belum terindikasi pelanggaran hukum pidana.

Hal itu diperkuat nota kesepahaman antara Dewan Pers selaku organisasi yang menjadi atap insan pers, bersama kepolisian. Nota kesepahaman itu ditandatangani Kapolri Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada 2017 dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017. 

Tema dari nota kesepahaman tersebut adalah Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Permasalahannya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan UU 40/1999 sebagai landasan. 

Biasanya, aduan dilaporkan berlandas dugaan pencemaran nama. Juga pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan akan menangani kasus tersebut.

Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, ketika polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, Mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan. Ketentuan ini dirincikan dalam pasal 4 MoU tersebut.

Sedangkan pasal 5 membahas terkait koordinasi di bidang penegakan terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tertuang bahwa Dewan Pers maupun polri akan berkoordinasi bila ada aduan masyarakat terkait dugaan sengketa pers.(Alpian)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments