detikpos.id Bagan Batu RohilPemusnahan Barang bukti jenis ganja kering seberat 400,33 gram.yang di laksanakan di Mapolsek Bagan SinembahSelasa 25 Maret 2021 pukul 10’15 wib.
Barang Bukti (BB) tersebut di sita dari Kasus Sinar Ardiga Marpaung pada Bulan Pebruari yang lalu.yang mana saat itu Sinar Ardiga Marpaung sedang berada di salah satu warung jalan Jendral Sudirman.
Diterangkan Kapolsek Bagan Sinembah Barang Bukti (BB) tersebut hasil dari pengungkapan Kasus Narkoba Polsek Bagan Sinembah dengan Tersangka SAM alias Opung pada tanggal 21 Februari 2021 lalu di simpang Maholder Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.
“BB tersebut ditemukan oleh tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah saat melakukan Penggeledahan di rumah milik tersangka
yang tergantung di dalam panci dan terbungkus plastik Asoy warna putih dengan dilakban”Terangnya
Pada kesempatan itu, Kapolsek meminta agar seluruh elemen sama-sama mendukung dalam pemberantasan Narkoba,” dengan saling mendukung, peredaran narkoba di wilayah hukum polsek Bagan Sinembah ini dapat kita berantas,”ujarnya.
Dalam Konpres tersebut,Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo menyampaikan,”agar semua elemen Masyarakat agar bekerja sama dengan pihak ke Polisian untuk bekerjasama dalam pemberantasan Peredaran Narkoba yang ada di Wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah,”Pungkas nya.(Alpian)