Detikpos.id.Tangerang—-Imbas Penangkapan 5 Terduga Pengoplosan Gas LPG, Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Polsek Panongan
Kepolisian Sektor (Polsek) Panogan, Polresta Tangerang Banten, pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 yang lalu telah menangkap lima orang terduga pengoplos Gas Elpiji dari tabung tiga Kilogram ke tabung 12 Kilogram, dari subsidi ke non subsidi.
Pengerebekan disertai penangkapan itu terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panogan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Selain menangkap lima orang terduga pengoplos gas elpiji, pihak Polsek Panogan pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pic up berikut 974 buah tabung gas jadi barang bukti.
Namun penangkapan itu menjadi pertanyaan di kalangan mayarakat, yang mana penangkapan itu terkesan sensasi belaka, terkesan ingin mencuri perhatian publik, yang mana dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat ada beberapa kejanggalan.
Salah satunya, tidak ditahannya 5 orang terduga pelaku pengoplosan tersebut dan barang bukti 3 unit kendaraan roda 4 (mobil) pun sudah tidak terlihat di halaman Polsek Panongan, diduga sudah tidak di tahan.
Para pelaku hanya diberi sangsi wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, aneh memang, padahal pelaku sudah jelas melanggar hukum, tapi pada kenyataanya, hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Diperparah dengan adanya informasi yang beredar, bahwa Polsek Panongan telah menerima sejumlah uang dari oknum tertentu, yang mana uang tersebut diduga bermaksud untuk tidak ditahannya 5 orang terduga pelaku dan barang bukti.
masyarakat juga mempertanyakan Pengerebekan yang dilakukan Polsek Panongan tempo lalu di Desa Ranca Iyuh yang masuk ke wilayah hukum Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Sedangkan Polsek Panogan sendiri masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Memang secara administrasi Desa Ranca Iyuh masih termasuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, tapi untuk wilayah hukum, masuk ke Tangsel.
Hal itu sebenarnya tidak jadi masalah, selama proses hukumnya di limpahkan ke pihak Kepolisian Tangerang Selatan.
Disisi lain, IPTU Hotma Manurung selaku Kapolsek Panongan saat ditemui awak media mengatakan, terkait tidak di tahannya 5 tersangka tersebut memang benar adanya, namun menurutnya, itu karena permintaan penanguhan dari pihak pengacara Tersangka.
“Ya bang betul tersangka di tangguhkan, tapi bukan berarti di bebaskan, kasusnya tetap berlanjut, karna penangguhan itu tidak menggugurkan proses hukum,” Ujarnya.
Iptu Hotma Manurung juga mengatakan, terkait 1 unit mobil truk dan barang bukti lainya itu di titipkan di suatu tempat, namun ia tidak menyebutkan penitipan 1 unit mobil dan barang bukti tersebut dengan rinci.
“Barang bukti kita titipkan di tempat lain bang, kalau di sini takut ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” Kata Hotma Manurung, Kapolsek Panongan. Senin, 20/3/2023.
Tak hanya itu, Hotma Manurung juga menangapi terkait beredarnya dugaan Polsek Panongan telah menerima sejumlah uang dari oknum tertentu, itu tidak benar alias hoax.
“Ya bang terkait beredarnya isu di luar, itu tidak benar,” Pungkasnya.
pewarta:tim