PT KAN Kena Warning! di Beri Waktu 7 hari oleh DPRD dan Disnaker Selesaikan Persoalan Karyawan

Daerah, Uncategorized205 Dilihat


detikpos.id | Basira , Rokan Hilir –            Akibat persoalan hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi, anggota DPRD Rohil Komisi D bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), Kamis (14/01/2021).


Kedatangan komisi D dan Disnaker itu sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut antara perusahaan dengan karyawannya.
Kedatangan Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Anggota DPRD Rohil Dapil IV diterima langsung oleh Mill Manager PT Kencana Andalan Nusantara, Bakrie dan KTU, Suherman, dikarenakan adanya pengaduan Karyawan PT KAN yang selama ini haknya tidak dipenuhi hinga persoalan mutasi tidak sesuai peraturan.


Ketua Komisi D, Elfarinda mengatakan bahwa kedatangan itu pihaknya meminta agar PT Kencana Andalan Nusantara segera untuk menyelesaikan segala hak karyawannya yang tidak dipenuhi.
Selain itu juga diminta kepada perusahaan agar dapat menghadirkan karyawan tersebut baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak tetapi masih bergabung dalam Serikat Pekerja mandiri (SPM).
Dan hal tersebut direspon pihak management PT KAN dengan tidak dapat memenuhi dikarenakan mengangap SPM telah tidak ada lagi di perusahaan tersebut.


“Bagaimana kami bisa menyelesaikan persoalan ini jika Karyawan yang bersangkutan tidak diperbolehkan dikarenakan tidak lagi bekerja di PT KAN dikarenakan persoalan ini dalam 3 bulan sudah 6 kali dan sudah ada putusan dari Disnaker Provinsi harus dibayarkan kekurangan hak karyawan dan tidak juga dilaksanakan perusahaan bahkan terkesan ingkar dan menzolimi Karyawan,” ujarnya kesal.


Sementara dengan nada enteng dan terkesan menghindar saat dicecar berbagai pertanyaan seputar ketidakpatuhan PT KAN terhadap anjuran pemerintah, Mill Manager Bakrie mengatakan tidak tahu persoalan ini karena baru saja menjabat sebagai manager.


Atas ucapan tersebut menimbulkan reaksi keras dari anggota Komisi D, Jefri Bukhori dengan tegas mengatakan Perusahaan bukan berarti mengganti management persoalan maupun masalah juga hilang apalagi menyangkut tentang tenagakerja yang dilindungi undang-undang.


“Sebagai manager anda tidak bisa dengan begitu saja lepas tangan karena anda sebelum menjabat sudah harus mengetahui persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut jadi tidak ada alasan untuk menghindar boleh anda tau rumah walaupun ganti warna tetap rumah tidak merubah jadi hal yang lain sama dengan persoalan ini siapapun jadi menegernya harus selasaikan persoalan hak karyawan jangan menjolimi seperti ini serba menghindar,” ucapnya geram.


Dikarenakan tidak mampu menjawab dan tidak bersedia untuk dihadirkan karyawan yang mengadu serta dengan arogan tidak bersedia membuat berita acara sidak, sekretaris komisi D, Samsudin memberi waktu selama 7 hari agar PT KAN menyelesaikan persoalan hak karyawan yang tidak dipenuhi selama bertahun tahun.


“Kita beri waktu 7 hari agar perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini Hak Karyawan yang tidak dipenuhi jika tidak di laksanakan kami (DPRD, red) Kabupaten Rokan Hilir akan merekomendasikan izin PT KAN untuk di bekukan sampai persoalan ini diselesaikan,” tegas Samsudin.


Sementara anggota DPRD Dapil IV, Fazrul Hidayat SE didampingi Maria Tambunan, mengatakan sangat banyak persoalan di PT KAN yang tidak terselesaikan.Terlebih hal yang sangat menyakitkan hak karyawan juga tidak dipenuhi oleh Perusahaan.


“Seperti unsur disengaja banyaknya persoalan sosial yang tidak pernah diselesaikan, terlebih hak karyawan yang jelas bekerja pakai keringat juga tidak dipenuhi jelas ini penzoliman terhadap rakyat Indonesia terlebih warga Bagan Sinembah Raya,” ucap Fazrul dibenarkan oleh Maria Tambunan.


Ditegaskan lagi oleh Fazrul dirinya juga sangat kecewa dengan perlakuan Perusahaan PT KAN terhadap tenaga setempat (Rohil) yang dimutasikan sesuka hati mereka padahal sesuai peraturan 60 persen itu harus tenaga lokal baru 40 persen baru tenaga dari luar.


“Sangat tidak bersahabat perlakuan perusahaan terhadap tenaga setempat (Lokal) juga dengan masyarakat sekitar Pabrik maupun Basira bukti tidak layaknya PT.KAN di Rokan Hilir ini,” kata Fazrul.


Dikarenakan tidak adanya tindakan koorperatif Perusahaan dan terkesan melawan dengan itu seluruh Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Disnaker Rohil, Elfarinda, Samsuddin, Hj Harmida, Hj Rusmanita, Jefri Bukhori dan anggota DPRD Dapil IV meninggalkan PT Kencana Andalan Nusantara dengan berjanji akan kembali lagi jika Perusahaan tidak menyelesaikan Persoalan ini. (Alpian)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments