Detikpos.id, Lampung Timur — Sebuah video penangkapan pria berinisial IBM oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur viral di media sosial TikTok melalui akun 308 Gajah Timur:
🔗 https://vm.tiktok.com/ZSHTMNPQnnvbo-oQhhH/
Dalam video tersebut, IBM dicap sebagai pelaku pencurian, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Video itu kemudian diperkuat oleh pemberitaan salah satu media online, Pikiran Lampung, melalui artikel berjudul “Satreskrim Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Pelaku IBM Ditangkap”
🔗 https://www.pikiranlampung.com/2025/11/satreskrim-polres-lampung-timur-ungkap.htm
Dalam artikelnya, media tersebut hanya menampilkan foto IBM dengan wajah diblur, tanpa memperlihatkan surat penangkapan maupun dokumen resmi lain.
Keluarga IBM menilai bahwa laporan yang diterima penyidik Polres Lampung Timur mengandung keterangan palsu, sehingga memicu tindakan penangkapan secara cepat tanpa prosedur klarifikasi terlebih dahulu.
Setelah video penangkapan dan pemberitaan media menyebar luas, keluarga IBM menilai telah terjadi kesalahan fatal dalam proses hukum yang menimpa putra mereka. Mereka mengklaim bahwa sejumlah tuduhan dalam laporan polisi tidak sesuai fakta, bahkan terdapat indikasi kuat bahwa pelapor memberikan keterangan palsu yang membuat aparat bertindak tergesa-gesa.
Selaku ayah kandung dari terduga, Ida Bagus Made Wede (69) kemudian memberikan klarifikasi secara lengkap kepada awak media yang berada dibawah naungan PPWI. Ia memaparkan rangkaian informasi, bukti komunikasi, hingga pengakuan korban yang menurutnya menunjukkan bahwa tuduhan terhadap anaknya tidak benar. Berikut penjelasan lengkap Ida Bagus Made Wede:
PERNYATAAN LENGKAP IDA BAGUS MADE WEDE:
1. Klarifikasi soal tuduhan penculikan, “anak yang berinisial ‘N’ tidak diculik oleh IBM, setahu saya, ‘N’ pergi dari rumahnya karena diusir oleh orang tuanya, dan ‘N’ bekerja di warung yang berada di Sribawono. Setelah adanya unggahan di medsos FB dengan nama akun Sutomo Tomo, dalam postingan tersebut tertera tulisan ‘Berita anak hilang sudah 2 bulan, Nama N**** (W***) ciri-ciri tinggi putih. Bagi yang melihat anak ini tolong hubungi 08774546****’. Setelah adanya unggahan di FB tersebut, ‘N’ disuruh pergi oleh pemilik warung, dan ‘N’ meminta tolong agar dirinya ditampung dan tinggal di kediaman IBM”.
2. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), “aku klo dirumah kan sering kamu hajar pak, bapak kan jarang dirumah dirumah pulang subuh malemnya sembunyi di kebun sawit’an, aku didatangi orang” plecit bank mekar, aku malu pak sampean tau dirumah aku Cuma sendiri aku anak gadis malah suruh ngadepin orang” kek gitu”.
Komentar lanjutan, “smpe temenku smaa bosku disini ngomong dikira aku kabur dari rumah, aku isin pak kok malah bikin laporan orang hilang sampean kan sering telponan sama aku ibu juga, apa perlu ku screenshot semua,”
3. Bukti chat WA & rekaman suara, “saya ada bukti chat WA antara ‘IBM’ dan ‘N’, bahwa ‘N’ sedang berada di rumah temannya namun ‘N’ meminta kepada ‘IBM’ untuk mengatakan kepada ibunya, bahwa ‘N’ sedang bersama ‘IBM’. Dalam chatingan tersebut ‘N’ mengatakan bahwa Ia tidak berani pulang, dan saya ada bukti percakapan pesan suara antara Ibunya dan ‘N’ yang menjelaskan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh ‘N’ dari orang tuanya atau bapaknya”.
4. Permintaan ‘N’ agar tidak dipulangkan. “Bahkan setelah saya tahu ‘N’ berada di kediaman ‘IBM’, saya meminta ‘N’ untuk pulang kerumahnya atau kerumah mbahnya, karena khawatir anak saya mendapat masalah dikemudian hari akibat menampung ‘N’. Namun ‘N’ memohon kepada saya untuk tidak memulangkan dan memberitahukan keberadaannya kepada keluarganya, karena ‘N’ takut akan disiksa oleh orang tuanya… dan ada tulisan tangan ‘N’ yang menjelaskan bahwa Ia minta kepada ‘IBM’ dan bukan karena diculik.”
5. Soal hubungan keluarga dan pinjaman uang, “Terkait mengapa ‘N’ ditampung di kediaman IBM, karena hubungan antara keluarga IBM dan keluarga N sangat bagus, bahkan orang tua N saya berikan pinjaman uang untuk usaha sampai ratusan juta dan sampai saat ini belum dibayar.”
6. Bantahan tuduhan pencurian, “barang-barang yang dibawa oleh anggota Polres Lampung Timur itu, si ‘N’ yang mengambil dari rumahnya dan meminta tolong kepada anak saya dan temannya untuk mengangkat barang-barang tersebut, jadi bukan IBM yang mencuri.”
7. Bantahan tuduhan kekerasan seksual, “berita yang beredar bahwa anak saya menculik dan mencuri itu saja sudah tidak benar, lalu apakah dugaan-dugaan lainnya yang ditujukan kepada IBM saya harus percaya? tentu tidak.”
8. Kejanggalan proses penangkapan,“saya terkejut dalam surat penangkapan tertulis LP/B/403/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 25 November 2025. Pada hari itu juga anak saya ditangkap… polisi seharusnya melakukan penyelidikan dahulu… namun anggota buru-buru menangkap IBM karena keterangan pelapor dilebih-lebihkan.”
Ia menambahkan, “Setelah penangkapan, saya bersama pengacara mendatangi Polres Lampung Timur tetapi tidak diizinkan bertemu IBM. Hal ini bisa ditanyakan kepada Pak Sopyan Subing selaku pengacara yang saya bawa.”
9. Harapan kepada Polda Lampung & Mabes Polri.
“Saya berharap Polres Lampung Timur membebaskan anak saya… dan saya berharap Polda Lampung dan Mabes Polri dapat turut serta mengawasi kasus ini,” tutup Ida Bagus Made Wede.
Untuk keberimbangan berita, awak media mendatangi kediaman orang tua ‘N’, berniat melakukan wawancara konfirmasi, namun para jurnalis tidak bertemu dengan yang bersangkutan, berdasarkan pantauan awak media, orang tua ‘N’ sedang tidak berada dirumah.
Pewarta: Nurfya






