detikpos.id || Lampung, Jumat, 7 Maret 2025
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Lampung menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. Tidak ada tempat bagi predator seksual di dunia pendidikan!
Kami menuntut:
✅ Hukuman maksimal bagi pelaku! Hukuman seumur hidup dan kebiri kimia harus dipertimbangkan!
✅ Segera tangkap dan adili predator seksual! Jangan biarkan mereka berkeliaran dan mengancam korban lainnya!
✅ Restitusi wajib ditegakkan! Pelaku harus membayar kompensasi bagi korban, bukan negara!
RESTITUSI: KEWAJIBAN PELAKU, HAK KORBAN!
Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama! Berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, korban berhak mendapatkan restitusi yang layak.
- Biaya hidup dan pendidikan korban harus ditanggung pelaku!
- Restitusi bukan pidana tambahan, tetapi keadilan bagi korban!
AWASI PENEGAKAN HUKUM! JANGAN BERIKAN KESEMPATAN UNTUK IMPUNITAS!
TRCPPA Lampung menyerukan kepada masyarakat, akademisi, aktivis, dan aparat hukum:
✔ BERDIRI BERSAMA KORBAN! Jangan biarkan mereka berjuang sendirian!
✔ DORONG HUKUMAN BERAT! Jangan beri ruang bagi predator seksual untuk melarikan diri dari keadilan!
✔ JANGAN BIARKAN KASUS BERAKHIR TANPA HUKUMAN!
Jangan sampai korban kehilangan harapan! Jangan biarkan pelaku bebas melenggang tanpa hukuman!
TEGAKKAN HUKUM! KEADILAN UNTUK KORBAN, HUKUMAN MAKSIMAL UNTUK PELAKU!
Tertanda,
Muhammad Gufron
Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia
majapahit4d