Terlilit Hutang, Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Di Binjai

Uncategorized174 Dilihat

detikpos.id || Kota Binjai. Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang bersama Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting hari ini melakukan Press Release atas kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini pembunuhan yang dilakukan kepada korban Iwan Suranta Nainggolan, SE (43), seorang driver ojek online warga Jl. Anggrek gg. Manis No. 6 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.

Dijelaskan Kapolres Binjai, korban IS dibunuh oleh pelaku seorang pemuda yang diketahui bernama Riky Dermawan alias Mawan (22) warga Jl. Hasan Lk V Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Mawan mengaku berencana membunuh korban karena ingin menguasai harta benda korban yaitu sepeda motor korban yang akan diambil dan dijual nantinya, motif tersangka melakukan itu semua karena mempunyai banyak hutang dan yang terakhir korban didesak hutang pada abang kandungnya sebesar 3.000.000 rupiah.

Kejadian berlangsung pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB tepatnya Jum’at lalu (19/03) di Jl. T Amir Hamzah Gg. Martini Jati Karya Binjai Utara, tersangka Sengaja keluar rumah pada tengah malam dengan maksud mencari sepeda motor untuk dicuri dan dijual, setelah itu uangnya dipakai untuk membayar hutang. Mawan melakukan aksinya sendirian dan dengan perencanaan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, berdasarkan LP/189/III/2021/SPK-T B/Res Binjai tertanggal 20 Maret 2021,tersangka ditangkap dan terancam hukuman mati atau dihukum 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 Sub Pasal 338 Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yangengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Saat ini tersangka dan barang-barang bukti seperti baju dan handphone korban, serta celana dan sarung pisau milik tersangka sudah diamankan polisi di Mako Polres Binjai. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk saat ini agar tidak beraktifitas keluar rumah pada malam hari di atas pukul 21.00 WIB dan tidak ke tempat-tempat gelap yang rawan dan berbahaya. (SP)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments