detikpos,id || Kendal,Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal akan membuka pendaftaran badan Adhoc, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menyatakan, KPPS ini adalah yang akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selasa (12/12)
Perekrutan KPPS ini disesuaikan dengan jumlah kebutuhan, di mana dibutuhkan 7 orang di setiap TPS. Untuk jumlah TPS di seluruh Kabupaten Kendal sambung Khasanudin, terdapat 3.491 tempat.
“Kami akan membuka pendaftaran mulai 11 Desember 2023, sedangkan pengumuman hasil seleksi pada 29 Desember 2024,” kata Khasanudin.
Adapun persyaratan mendaftar sebagai anggota KPPS, sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. ( A)