Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sungai Kanan Disorot, Warga Desak Polisi Tunjukkan Hasil Penyelidikan

Daerah122 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN-detikpos.id

 

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menindaklanjuti setiap informasi secara transparan dan terukur.

Sorotan tersebut mencakup dugaan pelangsiran BBM bersubsidi hingga informasi mengenai aktivitas penampungan atau pengolahan BBM yang disebut-sebut pernah diberitakan sebelumnya. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah seorang berinisial M. Siregar, yang dikaitkan dengan Desa Hajoran, Dusun Amelia, Kecamatan Sungai Kanan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek: Informasi Akan Ditindaklanjuti

Kapolsek Sungai Kanan IPTU Afri S. Damanik, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui chat via WhatsApp pada 13 Oktober 2026, menyatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap informasi dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.

“Izin Pak, kita dari Polsek Sungai Kanan tetap akan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Sungai Kanan ya, Pak,” demikian tanggapan Kapolsek melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang menjadi perhatian kepolisian. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret, termasuk hasil pendalaman apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Tokoh Masyarakat Minta Penanganan Transparan

Tokoh masyarakat, H. M. Hasibuan, menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara serius. Menurutnya, subsidi energi harus benar-benar diterima masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Ia juga menyoroti sejumlah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis biosolar dan pertalite di wilayah tersebut.

“Kami masyarakat menunggu hasil temuan dan tindak lanjut Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Sungai Kanan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Desakan masyarakat tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen. Penanganan yang objektif, berdasarkan bukti, serta disampaikan secara proporsional kepada publik diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sementara itu, tokoh aktivis Labusel, P. Simamora, S.H., berharap personel kepolisian dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

Ancaman Hukum Menanti Jika Pelanggaran Terbukti

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Meski demikian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur perbuatan yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Tidak setiap aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tertentu dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menelusuri informasi yang beredar. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, klarifikasi yang memadai juga penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya tuduhan tanpa dasar.

Prinsipnya, distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan harus berjalan konsisten, penanganan laporan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak yang diduga terlibat tetap berhak memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.

(Tim Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments