Detikpos.id, Lampung Selatan –– Para ASN khususnya guru yang ingin mengajukan mutasi, maka harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Dijelaskan dalam pengajuan mutasi guru harus melalui sejumlah aturan khusus yang berbeda dengan ASN lainnya. Sebut saja dalam mutasi guru antar sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah empat tahun bertugas disekolah asal. Selain itu ada syarat teknis lainnya yng harus dipatuhi seorang guru yang ingin mutasi. Seperti adanya surat permohonan dari yang bersangkutan kepada dinas terkait , ada surat persetujuan dari kepala dinas/badan tempat semula guru bekerja dan tujuan mutasi. Serta hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) ketersedian permasi hingga surat pernyataan bebas hukuman disiplin.
Satuhal lagi yang tidak kalah pentingnya, seorang guru PNS tidak akan direkomdasi oleh Dinas terkait apabila sekolah asal kekurang guru PNS, demikian juga dinas terkait tidak akan mengeluarkan rekomendasi pindah apabila sekolah yang dituju juga tidak kekurangan guru. Karena sudah menjadi ketentuan untuk menjamin setersedian guru PNS yang cukup di sekolah agar tidak menimbulkan kendala dalam melaksankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kecuali pihak Dinas menempatkan guru PNS pengganti di sekolah tersebut atau guru yang mutasi tersebut mencarikan guru pengganti untuk menggantikan tugasnya.
Beda halnya yang dilakukan oleh Parmi, guru di SDN 2 Rangai Tritunggal. Parmi mengaku pindah tidak melalui mekanisme dan ketentuan aturan. Parmi mengaku Pindah mengajar ke SDN 1 Rangai Tritunggal melalui “JALAN TOL” dengan mengabaikan aturan. Pengakuan bahwa dirinya nya pindah ke SDN 1 Rangai Tritunggal disampaikan Parmi pada saat dimintai keterangan oleh media ini saptu, (25-05-2024).
“Iya mas, saya memang sudah pindah ke SDN 1 Rangai “. Jelas Parmi.
Disinggung apakah dirinya pindah melalui mekanisme aturan yang ada ? Parmi enggan menjawab dan terkesan menghindar dengan alasan akan segera masuk kelas dan dia berjanji akan memberi penjelasan beberapa menit kedepan.
Dan benar, dua menit berikutnya telpon redaksi media ini berdering dan ada panggilan dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku bernama Aris warga Ketibung. Warga yang bernama Aris tersebut mengaku, dirinyalah yang menindahkan Parmi dan menanyakan apa maksut pihak media mempertanyakan mekanisme proses perpindahan Parmi.
“Emang masalahya apa dengan ibu Parmi itu bang ?! Yang mindahin bu Parmi itu saya ! Sekarang gini aja bang, kalau kita bahas ketentuan-ketentuan syarat pindah itu ribe !. Ibu itu sudah berapa kali minta rekom pindah tapi ga dikasih karena bu Parmi sudah tidak betah lagi ngajar disitu. Kalau kita harus menurut aturan gitu ribet kalau harus melalui aturan-aturan, saya ga perlu cerita panjang, masalanya saya yang mindahinnya. Sudahlah masalah itu ga usah diberita-beritain, nanti kasih tahu semua kepala sekolah itu kalau mau ribet-ribetan dengan saya !!” Ancam Aris.
” Jadi ga usah bikin masalah dengan persoalan ini. Kalau mau menurut aturan ga usahlah, panjang lebar itu. Kalau bicara masalah aturan ga akan ada habisnya. Masa iya masalah guru mau pindah kita bikin ribet” jelasnya, terkesan ga suka media meminta keterangan terkait perpindahan Parmi.
Tidak sampai disitu, selang beberapa menit ada seseorang yang nelpon dan menghubungi redaksi media ini yang mengaku berinisial AD rekan nya Aris dan menjelaskan kalau Aris yang memindahkan Parmi tersebut adalah “tangan kanam bupati Nanang Ermanto” yang ada di Ketibung.
“Iya lur, saya tadi dihubungi Aris. Aris itu yang mindahin guru tersebut, Aris itu rekan saya, dia itu Tangan kanan nya Bupati di Ketibung”. Jelas AD.
Diakhir kalimatnya, AD pun menyarankan untuk diteruskan apabila proses perpindahan guru tersebut memang melanggar mekanisme.
Sementara Diana S.Pd selaku kepala SDN 1 Rangai Tritunggal yang dihubungi media ini menjelaskan tidak pernah mengajukan permintaan guru PNS baru dan dia juga tidak membantah kalau ada guru PNS baru yang masuk ditempatkan di Sekolahnya.
“Kalau saya tidak pernah mengajukan permintaan guru baru selama ini, tapi memang seminggu yang lalu ada guru baru membawa SK yang dikeluarkan BKD Lampung Selatan. Karena itu keputusan pimpinan, ya kami harus terima” jelas Diana sambil tersenyum.
Semantara Pirginia S.Pd selaku kepala SDN 2 Rangai Tritunggal yang dihubungi via telpon membenarkan bahwa salah satu gurunya yang bernama Parmi pindah tugas.
“Iy benar, seminggu yang lalu ibu Parni datang ke sekolah didamping pak Aris dan rekannya menyampikan SK perpindahan ibu Parmi”. Jelas Pirginia.
Disinggung terkait rekomendasi kepala sekolah sebagai syarat perpindahan Parmi, Pirginia S.Pd mengaku bahwa dirinya memang belum memberikan rekomdasi sebelumnya.
“Jadi begini mas, memang sebelumnya ibu Parmi itukan sedah pernah minta saya membuatkan rekomendasi pindah, tapi memang belum saya buatkan. Karena menurut saya, semestinya ibu Parmi mengajukan permohonan mutasi ke Dinas dahulu, nah setelah ada rekomendasi dari dinas, baru saya bisa membuatkan rekomdasi itu. Saya ini kan anak buah dinas mas, saya juga takut kesalahan kalau belum ada petunjuk dari dinas, apa lagi guru PNS di SDN 2 rangai ini kan kurang, hanya 3 orang termasuk bu Parmi. Satu guru PNS baru meninggal, jadi tinggal 1 orang lagi guru PNS yang ada di SDN 2 ini. Tapi karena sudah ada SK pindah nya ibu Parmi, ya kami terimalah, kan itu kebijakan dan keputusan dari Dinas sebagai pimpinan kami. Dan kami sebagai bawahan sudah sepatutnya patuh dengan pimpinan ” jelas Pirginia.
Sampai dengan berita ini dimuat, belum diperoleh tanggapan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Inspektorat Lampung Selatan. (tim)
Pewarta: WRD/Nurfya