DETIKPOS.ID || SUMUT LABUSEL – Di Duga Puskesmas Desa Aek batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatann, Langgar Permenkes Nomor : 18 tahun 2020 serta Undang -Undang Nomor : 32 Tahun 2029 tentang Perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup ( PPLH ) Di mana Pembuangan Limbah medis Sembarang Dapat di Kenakan Sanksi Pidana.
Beberapa Awak Media Menemukan di lingkungan Puskesmas Desa Aek batu tepat pada Hari Selasa (20/1/2026) sekitar jam 13.55 Wib , sejumlah limbah medis terlihat bercampur dengan sampah bersatu dengan Limbah medis di salah satu tong sampah bahkan ada yang berserakan.
Adapun Limbah medis tersebut diantaranya berupa alat suntik, botol infus, perban bekas yang sudah di pakai terdapat bercak darah di kerumuni Lalat juga bau tidak sedap.
Salah satu Pegawai Kesehatan menyampaikan Bahwa “limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, Kalau ini benar limbah medis sangat di sayangkan kinerja Puskesmas Desa Aek batu, dan jelas tidak menjanjikan pengelolaan limbah Yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) Bahkan tidak menutup kemungkinan Pegawai Puskesmas dapat di kenakan saksi Pidana.jelasnya
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Puskesamas Aek Batu, Mei Sondang melalui petugas Kesehatan Lingkungan, Hotma Sembiring, berkilah juga membantah, Menurutnya, limbah medis yang berserakan bukan dari Puskesmas Desa Aek batu
Lebih lanjut Hotma Sembiring menyampaikan”Kalau kami memiliki limbah medis yang teratur pak, seperti domestik, medis dan infeksius, diluar itu bukan punya kami,” sebutnya, ketika ditanyai wartawan, Apakah ini limbah medis berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan kesehatan bagi manusia , jawab Hotma , iya benar pak , terangnya Selasa
“Kami sudah menjalankan sanitasi limbah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sepertinya benar ada upaya sabotase,” katanya.
“Kenapa demikian pak, karena melihat Puskesmas kami kan tidak memiliki pagar, pihak luar bebas keluar masuk, tapi begitupun kami tidak menuduh siapa-siapa, yang pasti limbah itu bukan punya puskesmas,” tambahnya.
Hotma juga mengungkapkan pihaknya telah menanyakan temuan tersebut kepada petugas kebersihan Puskesmas,
“Memang kalau sampah makanan pasien kami buang ditempat ini pak, jika sampah penuh, petugas kebersihan kami selalu membakar, pernah petugas kami mendapati seseorang membuang sampah sekantong plastik, tapi kami tidak tahu isinya apa,” jelasnya.
Namun Demikian Kalau Fasilitas pelayanan kesehatan terbukti lalai dalam prosedur pengelolaan limbah medis, Dampaknya dinilai serius dan berlapis, mulai dari ancaman kesehatan publik, pencemaran lingkungan, hingga konsekuensi hukum dan etika pelayanan publik, akan laksanakan sesuai dengan undang-undang dan Permenkes yang di atur di NKRI.
( PP/Tim )






