Koperasi Bumi Ayu Lestari Datangi Agrinas, Klaim Menang Tender Lahan Dipertanyakan

Nasional389 Dilihat

Rokan Hulu || Riau, detikpos.id

Koperasi Bumi Ayu Lestari Rantau Sakti, Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendatangi kantor PT Agrinas di Tambusai Timur guna mempertanyakan kejelasan status serta pengelolaan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa, Rabu (6/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi upaya klarifikasi langsung antara pihak koperasi dan perusahaan terkait dasar hukum penguasaan lahan yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan.

Agrinas Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan Agrinas, Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada ketentuan dan arahan dari pemerintah pusat dalam menentukan status lahan.

Menurutnya, penyerahan lahan kepada masyarakat hanya dapat dilakukan apabila terdapat dokumen resmi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau keputusan dari instansi berwenang.

“Kalau ada surat dari pusat, dalam hal ini Satgas PKH, atau putusan dari Kejagung, kami siap menyerahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Bumi Ayu Lestari,” ujar Wiyono.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui adanya mekanisme tender sebagaimana yang diklaim oleh pihak koperasi sebagai dasar penguasaan lahan.

“Kami tidak mengetahui soal mekanisme tender di Kementerian ATR seperti yang disampaikan. Belum ada informasi atau koordinasi resmi ke kami,” tambahnya.

Koperasi Klaim Menang Tender ATR

Di sisi lain, Koperasi Bumi Ayu Lestari menyatakan memiliki dasar untuk mengelola lahan tersebut. Pihak koperasi mengklaim telah memenangkan tender yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koperasi Bumi Ayu Lestari, Suharman, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan guna memperkuat dasar hukum klaim tersebut.

“Kami akan melengkapi data-data yang diperlukan agar semuanya jelas dan tidak ada lagi keraguan. Pada prinsipnya, kami siap mengikuti mekanisme yang diminta,” ujar Suharman.

Legalitas Klaim Masih Dipertanyakan

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik terkait klaim kemenangan tender tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme serta legalitas proses yang dimaksud.

Perbedaan informasi antara pihak perusahaan dan koperasi menunjukkan belum adanya sinkronisasi terkait dasar hukum pengelolaan lahan. Agrinas masih menunggu keputusan formal dari Satgas PKH, sementara koperasi mengacu pada klaim hasil tender di tingkat kementerian.

Potensi Konflik Jika Tidak Segera Diselesaikan

Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian status lahan dan membuka peluang terjadinya konflik di lapangan apabila tidak segera ditangani secara komprehensif oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR maupun Satgas PKH terkait klaim yang disampaikan oleh Koperasi Bumi Ayu Lestari.

(ISS detikpos.id)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments