Labuhanbatu Selatan-detikpos.id
Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan, Unit Reskrim Polsek Torgamba mengamankan seorang pria berinisial HMR alias Rolet (41) di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 21 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp267.000 dan satu unit telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu blok perkebunan kelapa sawit di Afdeling II Perkebunan Torgamba kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Hasil penyelidikan tersebut berujung pada pengamanan HMR alias Rolet beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Torgamba. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas,” ujar AKP Sujono.
Setelah diamankan, pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan awal. Petugas kemudian melengkapi administrasi penyidikan sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Melalui Kasi Humas, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba,” pesan AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Hingga proses hukum berjalan, HMR alias Rolet tetap berkedudukan sebagai terduga pelaku dan penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ihsan)






