Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Pekan Tolan, Tiga Orang dan Barang Bukti 3,62 Gram Sabu Diamankan

Nasional, Polri130 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN-detikpos.id

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat mengamankan dua pria dan seorang perempuan dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (18/10/2026).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu, petugas turut menyita dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 3,62 gram.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial KMT alias Komo (33) dan HSNS alias Heri (42). Sementara itu, seorang perempuan berinisial JAN alias Manda turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian mendatangi dan menggerebek rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 2,89 gram dan 0,73 gram.

Selain itu, petugas menyita 19 plastik klip kosong, dua buah mancis, satu bungkus headshead, tiga pipet berbentuk sekop, satu bong kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Berdasarkan interogasi awal, KMT alias Komo mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

AKP Iwan Mashuri mengatakan, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap mengutamakan keselamatan saat menyampaikan informasi kepada aparat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diamankan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

(Ihsan) 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments