LABUHANBATU SELATAN-detikpos.id
Dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjadi sorotan masyarakat. Aparat penegak hukum (APH) didesak menindaklanjuti informasi tersebut secara serius, transparan, dan terukur.
Salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang beredar adalah seseorang berinisial M. Siregar, yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas di Desa Hajoran, Dusun Amelia, Kecamatan Sungai Kanan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang. Penyebutan nama maupun inisial tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Sorotan ini mencuat di tengah adanya pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pelangsiran BBM bersubsidi, termasuk jenis Biosolar dan Pertalite, di wilayah hukum Polsek Sungai Kanan.
Polsek Sungai Kanan Mengaku Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Sungai Kanan IPTU Afri S. Damanik, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Izin Pak, kita dari Polsek Sungai Kanan tetap akan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Sungai Kanan ya, Pak,” demikian tanggapan Kapolsek.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan. Meski demikian, masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret, termasuk perkembangan penyelidikan dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang dilaporkan.
Penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan benar mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Tokoh Masyarakat Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Pernyataan
Tokoh masyarakat H. M. Hasibuan menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi penimbunan maupun penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat menunggu hasil tindak lanjut Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Sungai Kanan, mengingat persoalan serupa telah beberapa kali menjadi pemberitaan media.
“ Masyarakat menunggu hasil temuannya. Beberapa kali media sudah memberitakan terkait dugaan penyulingan BBM bersubsidi, baik Biosolar maupun Pertalite,” ujarnya.
Desakan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar setiap laporan ditangani secara profesional dan hasilnya disampaikan secara proporsional kepada publik, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, tokoh aktivis Labusel, P. Simamora, S.H., berharap seluruh personel Polsek Sungai Kanan dapat menjalankan tugas secara konsisten, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan kepastian atas laporan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ancaman Pidana Menanti Jika Unsur Pelanggaran Terbukti
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta bentuk perbuatan yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dugaan penimbunan, pelangsiran, maupun pengolahan BBM secara ilegal juga harus diperiksa berdasarkan karakteristik perbuatannya dan ketentuan hukum yang relevan.
Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat
Dalam perkara yang menyangkut distribusi BBM bersubsidi, tantangan penegakan hukum tidak berhenti pada penerimaan informasi. Aparat perlu menelusuri asal-usul BBM, pola distribusi, dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
Karena itu, perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas di Sungai Kanan semestinya dijawab melalui penanganan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sungai Kanan diharapkan dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata pernyataan akan melakukan pengawasan, melainkan tindak lanjut yang profesional, berbasis bukti, serta memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih.
(Tim Red)






