Laporan Penganiayaan Pelajar 17 Tahun Sejak September, Keluarga Pertanyakan Tindak Lanjut Penanganan dan Kepastian Hukum di Polres Labusel

Polri587 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN-detikpos.id

 

Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di kawasan SPBU Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan keluarga korban. Lebih dari sebulan sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan dan tindak lanjut terhadap sejumlah orang yang disebut korban diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Laporan itu disampaikan Halimatusaddiah (49), orang tua korban Zulfikar Ahmad Siregar, ke Polres Labuhanbatu Selatan pada 16 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/212/IX/2026/SPK/Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumatera Utara.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di SPBU Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Korban mengaku mengalami pemukulan dan penikaman di bagian belakang tubuh oleh sekelompok pria yang tidak dikenalnya.

 

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Saat ditemui di kediamannya di Sumberjo, Kamis (22/10/2026), Zulfikar menyampaikan bahwa sejauh yang diketahuinya, satu orang berinisial M telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, menurut keterangan korban, penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara pencurian yang ditangani Polsek Kotapinang.

Korban juga menyebut bahwa pada 28 September 2026, orang yang dimaksud telah mengakui keterlibatannya dan menyampaikan empat nama lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut, masing-masing berinisial C, A, T, dan A.

Dari Keterangan korban tersebut seharusnya bisa menjadi petunjuk kepada penyidik untuk segera menindaklanjuti atau segera melakukan pemeriksaan nama nama yang telah disebutkan korban sehingga penyidik bisa memastikan status hukum masing-masing orang dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan.

Bagi keluarga, persoalan utama saat ini adalah kejelasan sejauh mana laporan tersebut telah diproses dan langkah apa yang telah dilakukan penyidik setelah menerima keterangan korban.

 

Orang Tua Korban Minta Kepastian Hukum

Halimatusaddiah mengatakan keluarganya berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penanganan terhadap orang-orang lain yang disebut korban.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini. Para pelaku sudah diketahui dan saksi juga sudah dipanggil bahkan rekaman CCTV SPBU juga sudah diamankan kepolisian. Namun, sampai sekarang belum ada penangkapan. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum bagi anak kami,” ujar Halimatusaddiah.

Keluarga menilai kepastian informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting, terlebih korban masih berusia 17 tahun dan mengalami luka akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Keluarga tidak hanya berharap perkara ini diproses, tetapi juga menginginkan penjelasan yang terang mengenai tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, serta tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan kepada kepolisian.

 

Kasat Reskrim: Pemeriksaan Saksi Masih Berjalan

Saat dikonfirmasi detikpos.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/10/2026), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.

“Proses masih berjalan, Pak. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi dan untuk perkembangan saya tanyakan kembali kepada penyidik yang menangani,” demikian jawaban Kasat Reskrim.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses yang berlangsung. Namun, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai perkembangan penyidikan setelah laporan diterima, status penanganan dugaan penganiayaan, serta tindak lanjut atas nama-nama yang disebut oleh korban.

Klarifikasi lebih terperinci dari pihak kepolisian diperlukan agar keluarga memperoleh informasi yang jelas dan masyarakat mendapatkan gambaran yang berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.

 

Transparansi Penanganan Perkara Jadi Harapan Keluarga

Dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, kepastian proses hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi hal penting. Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publikasi ini sekaligus membuka ruang bagi Polres Labuhanbatu Selatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah penyidik dalam menindaklanjuti keterangan korban dan saksi, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, status hukum orang orang yang disebutkan oleh korban sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut belum memperoleh kejelasan atau masih mengambang. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Labuhanbatu Selatan terkait status pihak yang dilaporkan, termasuk perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan.

(Tim Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments