detikpos,id |Kendal – Satreskrim Polres Kendal mengamankan dua polisi gadungan yang melakukan pemerasan. Polisi gadungan tersebut Ashari alias Heri (32 tahun) warga Wonosari Ngaliyan dan Ade Hidayat alias Kopet (24 tahun) warga Mangkang Wetan Kecamatan Tugu.
Kapolres Kendal AKBP Rhapael Sandy C Priambodo dalam jumpa pers (Senin 1/3) mengatakan, kedua pelaku telah melakukan pemerasan terhadap seseorang. Kejadian bermula saat korban pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 ingin menonton trek-trekan di lokasi pelabuhan Kendal. Sesampai di lokasi turun hujan, kemudian korban berteduh di warung kosong pinggir jalan.
Sesaat kemudiam datang pelaku berboncengan dan ikut berteduh. Kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Tugu yang akan membubarkan trek-trekan. Kedua polisi gadungan tersebut menuduh korban akan melakukan trek-trekan, kemudian meminta handphone dan kalung emas milik korban.
“Kedua pelaku sempat mengancam korban, kalau tidak menuruti akan ditembak, merasa terancam, korban menyerahkan barang yang diminta. Setelah menerima barang mereka berdua pergi” jelas Kapolres.
Mendapat laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Rabo 3 Februari berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang masih dikuasai pelaku.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Heri salah satu tersangka mengakui, baru satu kali melakukan pemerasan. “Waktu itu keadaan gelap sehabis magrib, kondisi jalan sepi, sehingga timbul niat melakukan pemerasan, mengaku polisi hanya spontanitas” katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kendal AKP Abdullah Umar meminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminalitas. “Masa pandemi banyak yang terkena PHK, jadi ada yang berbuat nekat melawan hukum” ungkapnya. (A1)