Kades Bagan Manunggal Resmi di Laporkan ke Reskrimus Polres Rohil

Uncategorized573 Dilihat

detikpos.id || Bagan Sinembah, Rokan Hilir  – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN)  Kabupaten Rokan Hilir,  Selasa Pukul: 16:00 WIB (11/04/2023) secara Resmi Melaporkan Kepala Desa Bagan Manunggal,Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pemerintahan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebagaimana yang di Atur berdasarkan PP No : 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan resmi tersebut disampaikan langsung ketua Gkorpan Rohil Arjuna Sitepu ke Reserse Kriminal Khusus (Reakrimsus) Polres Rokan Hilir.

Adapun item yang dilaporkan,  sesuai Amanat UU Pasal, 68,70 dan Pasal 72  PERMENDAGRI No : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,.

Untuk memuluskan langkahnya dalam menjalankan sistem penyelewengan kewenangan terhadap Anggaran Dana Desa  Ketahanan Pangan/Hewani Tahun 2022, Pembangunan Drenase Jl Toweti, Dana Silpa DD Tahun 2021, Pembangunan Gedung Paprik Rengginang  APBD Tahun 2020 dan UED (Usaha Ekonomi Desa) Tahun 2015.

Kepala Desa melibatkan Perangkat Desa,Sekretaris Desa,Kasi Pemerintahan,Kasi Keuangan,Kasi Perencanaan serta diduga menggunakan Tangan Besi serta Proses Sandiwara,” sebut Arjuna.saat dimintai keterangan.

Tambahnya lagi,”Bagi Kami, Temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). LSM ( GAKORPAN ) berada di Garda terdepan atas dukungan Tokoh Pentig Masyrakat Desa Bagan Manunggal dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi rasa kerah putih seperti ini,” dan ini di pertegas bedasarkan perintah Pasal 1 ayat (2) UU No : 68 Tahun 1999 yang berbunyi : Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah : “Peran aktif masyarakat untuk mengujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menaati norma Hukum, Moral dan Sosial,” ungkap Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir,”beber Arjuna 

Laporan dugaan korupsi tersebut juga menyertakan 1 bundel berkas untuk dijadikan data dan barang bukti (BB) otentik, agar memudahkan Penyidik di Reskrimsus Polres Rokan Hilir dalam menindaklanjuti perkara tersebut, tegas Arjuna.

“Tolong kami Masyarakat yang turut serta menandatangani Surat Pengaduan ini Pak Kapolres, segera tindaklanjuti temuan kami ini. Keluarga Besar GAKORPAN konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri,” akhiri Arjuna Sitepu didampingi Ketua PAC PEPABRI Kecamatan Bagan Sinembah. (Alpian) 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments