detikpos.id | Kendal – Mulai besok 11 sampai 25 Januari kegiatan masyarakat kabupaten Kendal Jawa Tengah dibatasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam rangka menekan penyebaran virus korona.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan lebih memperhatikan kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah yang masuk pada zona merah virus Covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabupaten Kendal merupakan salah satu daeran xona merah yang cukup tinggi angka positifnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, H. Moh Toha, S.T, M.Si mengatakan, akan mematuhi apa yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Terkait dengan PSBB yang rencananya akan diberlakukan pada 11-25 Januari 202, Pemerintah Kabupaten Kendal akan selalu melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, baik itu aturan dari Pemerintah Pusat maupun dari Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Moh Toha, sebelum diberlakukannya PSBB di daerah yang berzona merah, Pemerintah Kabupaten Kendal juga tidak kendor dalam memberikan anjuran-anjuran kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. “Dimasa pandemi ini, kami terus melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, yaitu dengan membuat surat edaran berbagai keperluan, baik di bidang pendidikan, perkantoran, di bidang perekonomian, dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Surat yang kita buat itu belum kita cabut, tentu dengan adanya PSBB ini Pemkab Kendal akan lebih memperketat penekanan jam malam, dan mempertegas lagi melarang kerumunan-kerumunan, terutama yang mengajukan ijin untuk pesta pernikahan atau lainnya yang mengundang orang banyak. Selain itu, belajar mengajar bertatap muka juga sudah kita hentikan, dan diganti dengan belajar mengajar melalui Dalam Jaringan (Daring),” tambah H Moh Toha.
Ia berharap, kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan, dan lebih berhati-hati terhadap penyebaran virus Covid-19 di Kendal, karena faktanya fluktuatif artinya trennya masih naik turun. Jadi kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat, agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik, serta menjaga kesehatan. (Ais/Hr)