DETIKPOS.ID – Asahan – Sidang keenam Terdakwa Mardian berlangsung pada Rabu (08/12/2021) sekira jam 16.30 wib bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kisaran dengan agenda masih lanjutan sidang yang kelima menghadirkan saksi pelapor atau saksi yang tertera dalam BAP dari Kepolisian.
Sidang kali ini menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang salah satunya adalah Agus Setiawan merupakan orang lain bukan keluarga dari pihak manapun dan salah seorangnya lagi adalah Wiwik yang merupakan Adik Ipar dari Waris.
Dalam keterangannya Agus mengatakan, kehadirannya di TKP adalah atas undangan Waris terkait persoalan perkelahian anak – anak, lalu setibanya di TKP terlihat cek – cok mulut antara Mardian dan Waris.
Setelah itu tiba – tiba Muhammad Yakub menyerang Mardian dengan melayangkan tangannya sambil berkata “Kue memang merengkel” dan Mardian berupaya menangkis, lalu Ia pun segera melerai dengan menahan dan memeluk tubuh Yakub.
Selanjutnya setelah Ia menoleh kebelakang tiba – tiba dengan emosinya Handoko mendorong Mardian dengan kedua tangannya pada bagian bahu kanan Mardian sehingga Mardian jatuh terlentang, lalu Handoko menurutnya ada upaya menyerang lagi dengan cara menerjang, sontak Ia pun segera menangkap dan memeluk Handoko agar tidak terjadi lagi penyerangan tersebut, “Terang Agus sambil mempraktekkannya di depan Majelis Hakim.
Masih lanjut, Mardian pun segera berdiri sambil menunduk sempoyongan mencari dan berupaya memakai sandalnya, lalu dengan emosinya Waris berlari mendorong dari arah belakang Mardian sehingga Mardian jatuh tersungkur ke reol parit dan kepalanya membentur pot bunga, “Paparnya.
Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan kepada Agus terkait kebenaran pembuatan surat pencabutan keterangannya atas adanya pencekikan, Agus membenarkannya dan menceritrakan kronologis terkait pernyataannya tersebut.
Pada mulanya Ia memberikan keterangan di Kepolisian dengan mengatakan bahwa Ia tidak melihat terjadinya pencekikan, namun akibat merasa tertekan dan ketakutan atas perkataan penyidik Parangin – angin akhirnya Ia merubah keterangannya menjadi adanya peristiwa pencekikan.
Begini katanya ucapan Penyidik, “Gus keteranganmu ini koq berbeda dengan keterangan Handoko dan Indra Lesmana, mereka melihat adanya pencekikan, jadi saksi harus hati – hati jangan sampai menjerat lehermu sendiri, Agus : Jadi gimana bagusnya pak, Penyidik : ya terserah kaulah, kami tidak memaksa ”.
Sehingga dengan rasa ketakutannya itu, Ia pun menyamakan keterangannya dengan yang lain bahwa ada peristiwa pencekikan tersebut tetapi hanya terjadi satu kali saja, “Ucapnya.
Lanjut, setibanya di rumah Ia pun gelisah, tidak bisa tidur dan gundah karena keterangannya di BAP tersebut tidak benar, sehingga keesokan harinya sekira jam 14.00 wib, Ia pun menghubungi Penyidik parangin – angin untuk mengklasifikasi, namun singkat cerita Penyidik menolak permohonannya dengan alasan bahwa keterangan pada BAP yang sudah ditandatanganinya BAP sudah tidak bisa dirubah.
Akhirnya Ia mendatangi Mardian untuk meminta maaf dan bersedia membuat pernyataan bahwa keterangannya di BAP terkait melihat adanya pencekikan itu tidak benar, Intinya Ia menegaskan bahwa pencekikan itu tidak ada, “Paparnya dipersidangan.
Selanjutnya saksi berikutnya Wiwik memberikan keterangan bahwa adanya pencekikan sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan Terdakwa Mardian terhadap abang iparnya Waris.
Menurut keterangannya peristiwa bermula dari cek – cok mulut keduannya dan sama – sama terpancing emosi, lalu Mardian mencekik Waris yang pertama kalinya kemudian Handoko mendorong dari samping kanan bahu hingga Terdakwa terjatuh.
Setelah itu Mardian bangkit dan keduannya cek – cok mulut lagi kemudian Mardian melakukan pencekikan yang kedua kalinya, lalu Waris menolakkan tangan Mardian sehingga terlepas salah satu tangan Mardian dari lehernya, lalu Waris mendorong Mardian dari depan sehingga Mardian jatuh ke parit, “Papar Wiwik dipersidangan depan Majelis Hakim.
Kemudian Yeni, SH, yg merupakan advokat dari kantor LBH Medan Pos Asahan selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mardian mempertanyakan terhadap saksi Wiwik yg keterangannya berbanding terbalik dengan keterangan saksi Agus Setiawan sebelumnya padahal keduanya merupakan saksi fakta yg dihadirkan oleh JPU, namun keterangannya koq tidak ada yg sama.
Ada beberapa perbedaan keterangan antara Wiwik dan Agus Setiawan selain tentang pencekikan, yakni peran Muhammad Yakub yang menurut Agus melakukan pemukulan dengan melayangkan tangannya sementara menurut Wiwik tidak ada pemukulan.
Padahal Wiwik mengetahui bahwa Yakub, Waris dan Handoko sudah jelas – jelas menjadi terdakwa atas pemukulan dan Penganiayaan yg dilakukan ketiganya terhadap Mardian sehingga ketiganya menjalani hukuman masing – masing selama tiga bulan atas Vonis yang dijatuhi Hakim persidangan.
Lanjut, Wiwik juga mengatakan tentang keberadaannya persis ditengah – tengah pertikaian dengan menggendong anaknya, sementara pada keterangan Agus Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa Wiwik tidak terlihat ditengah – tengah kejadian, tetapi menurutnya Wiwik kemungkinan ada setelah kejadian, “Tegasnya.
Kemudian Terdawa Mardian sendiri membenarkan keterangan Agus Setiawan dibeberapa keterangannya yaitu terkait tidak adanya pencekikan, adanya Pemukulan Yakub terhadapnya dan juga tidak adanya Wiwik di TKP saat kejadian, namun Ia membantah keterangan Wiwik yang malah sebaliknya. (DP-0027)
Dilansir dari Media Jurnal Polisi Pos