Detikpos.id, Lampung Tengah – Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, mendadak heboh setelah muncul dugaan kuat adanya praktik jual beli tanah bengkok yang merupakan aset kampung. Ironisnya, aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Notoharjo sendiri, yakni Bambang Sungkowo.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 03 November 2025.
Warga mengaku kecewa dan marah atas tindakan tersebut. Pasalnya, tanah bengkok yang seharusnya menjadi aset kampung untuk kepentingan bersama malah digali menggunakan alat berat berupa ekskavator, dan diduga kuat dijual-belikan tanpa melalui musyawarah resmi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak pernah ada musyawarah kampung sebelum kegiatan penggalian dimulai.
“Setahu saya, sebelumnya tidak ada musyawarah kampung yang dihadiri oleh masyarakat untuk menggali tanah bengkok. Setelah beberapa hari berjalan dan masyarakat mulai heboh, baru dilakukan musyawarah malam hari. Sepengetahuan saya, sudah sekitar 260 rit mobil tanah yang lewat depan rumah saya. Kalau dibiarkan, jalan ini bisa rusak parah karena muatan yang berat. Nanti siapa yang tanggung jawab memperbaikinya?” ujarnya kesal.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT 23 RW 06 Kampung Notoharjo.
Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi terkait penggalian tersebut.
“Saya tidak diberi tahu apa-apa, dan tidak ada musyawarah kampung soal penggalian tanah bengkok ini. Informasi yang saya dengar, katanya lahan itu mau dijadikan sawah sesuai program Presiden RI untuk ketahanan pangan,” jelas Ketua RT.
Sementara itu, salah satu anggota BPK berinisial Yon juga menegaskan ketidaksetujuannya atas tindakan tersebut.“Saya tidak setuju kalau tanah bengkok digali tanpa tujuan yang jelas. Lahan itu sebelumnya sudah digarap oleh Pak Sekdes, ditanami jagung dan singkong. Sampai sekarang saya belum pernah diundang ke balai kampung untuk musyawarah resmi,” ungkap Yon.
Akibat hebohnya persoalan ini, aktivitas penggalian tanah bengkok akhirnya dihentikan. Alat berat ekskavator pun sudah tidak terlihat lagi di lokasi. Namun, kondisi lahan kini porak-poranda dan terbengkalai, menyisakan kerusakan yang cukup parah pada aset kampung tersebut.
Tindakan menjual atau menggali tanah bengkok tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (atau peraturan terbaru, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024) tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pemindahtanganan aset desa wajib melalui musyawarah desa (Musdes/Muskam) yang melibatkan BPK/BPD serta mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.
Penjualan atau pengalihan aset tanpa prosedur tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana, karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Kini masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal tersebut, agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset desa yang merugikan kepentingan publik. (Tim)
Pewarta: Nurfya






