Kejati Lampung Serahkan Pelaku Tipikor Salah Satu Bank Pemerintah Cabang Pringsewu Ke Kejari Pringsewu

Uncategorized206 Dilihat

” Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu untuk periode 2021 sd 2025, penyerahan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, ” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung

Ricky Ramadhan, SH, MH

dalam rilis resminya yang diterima Redaksi Media Informasi Network.com, pada Kamis (18/09/2025).

Lanjut Ricky Ramadhan, bahwa tersangka berinisial CA, selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

” Terhadap tersangka CA disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama,” ucapnya.

Lalu kata Ricky, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkara ini, Penyidik ​​Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para Saksi, antara lain:

  1. Aset tidak bergerak (tanah dan bangunan),
  2. Kendaraan bermotor,
  3. Perhiasan,
  4. Telepon genggam, serta
  5. Beberapa rekening tabungan di berbagai Bank.

” Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka CA dilakukan pengasingan rutan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari, termasuk 18 September 2025 sd 7 Oktober 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, ” katanya.

” Tim Jaksa Penuntut Umum di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, “pungkasnya(ar) 

Pewarta ys.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments