56 Anggota diperiksa Tim Khusus Untuk Temukan Rekaman CCTV yang Hilang dari Rumah Irjen Sambo

Nasional160 Dilihat

detikpos.id || Jakarta – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologi tim yang dipimpinnya menemukan rekaman CCTV yang hilang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Agung menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya membutuhkan waktu satu pekan untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J.
Lambannya proses penyelidikan ini lantaran adanya beberapa alat bukti pendukung sudah diambil.

Pihaknya menduga ada tindakan yang tidak profesional saat pelaksanaan olah TKP awal pembunuhan Brigadir J.

Seperti dugaan perusakan, penyembunyian hingga hilangnya sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk rekaman CCTV.

Seiring jalannya proses penyelidikan tim kemudian mendapat informasi intelijen dari Badan Intelijen dan Keamanan Polri bahwa ada beberapa personel yang mengambil CCTV dan barang bukti lainnya.

“Oleh karena itu Itwawsum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkna Dit Propam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Komjen Agung menjelaskan dari pemeriksaan 56 personel tersebut terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi.

Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.

Satu perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dua orang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Dua Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Ada tiga perwira tinggi yang ditempatkan di Mako Brimob Polri,” ujar Agung.

Perwira tinggi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Tim inspektur khusus masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dari 31 oknum Polri yang terlibat akan berkembang ke nama dan pangkat lainnya.

Sedangkan tim khusus terkait penyidikan fakta kematian Brigadir J telah menetapkan tiga tersangka baru pada Selasa (8/9).

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM. Di awal ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments