detikpos,id || Kendal ,Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (4/4/2023) di Kopi Walet Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Acara dihadiri oleh Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria beserta para anggota, dan diikuti oleh para pengurus Partai Politik di Kabupaten Kendal, para OPD Kendal terkait, dan para awak media di Kabupaten Kendal.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan evaluasi penetapan Dapil dan alokasi kursi dewan di Kabupaten Kendal yang telah ditetapkan PKPU Tahun 2023.
Hevy juga menjelaskan, terkait dengan proses penyusunan Dapil sebenarnya sudah cukup lama, yaitu sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu sampai ditetapkan pada 9 Januari 2023. Kemudian hingga saat ini sosialisasi wajib mensosialisasikan terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kendal.
“Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini untuk kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder terkait di Kabupaten Kendal,” tutur Hevy.
Ketua KPU Kendal juga mengungkapkan, untuk Alokasi Kursi DPRD Kendal mengalami penambahan, yang mana sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 hanya 45 kursi, dan Pemilu di tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 50 kursi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten berjumlah 50 kursi.
“Sedangkan untuk Dapil di Kabupaten Kendal telah ditetapkan oleh PKPU No. 6 tahun 2023, yaitu tidak ada penambahan Dapil. Artinya masih tetap 6 Dapil di Kabupaten Kendal. Hanya saja untuk tambahan kursi, masing-masing Dapil mendapatkan 1 kursi kecuali Dapil 5,” tambah Hevy Indah Oktaria.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lainnya. Kedua, ketaatan pada pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip Proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil.
“Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan Wilayah yang Sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan 7 adalah prinsip Berkesinambungan,” jelas Rokhimudin.
Berdasarkan dari 7 prinsip tersebut, menurut Rokhimudin Dapil di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019, karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Kendal.
“Terkait dengan penambahan kursi pada Pemilu tahun 2024, Kabupaten Kendal mendapatkan tambahan 5 Kursi di DPRD. Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi , Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, dan Dapil 5 masih tetap yaitu 7 kursi. Penambahan kursi di Dapil berdasarkan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkap Rokhimudin. (A/K)